FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    24 02-2015

    4282

    Pembentukan Panel Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif

    SIARAN PERS NO.8/PIH/KOMINFO/2/2015
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 24 Februari 2015). Menyikapi berbagai permasalahan yang terkait dengan semakin maraknya konten negatif yang ada di intenet, Menteri Komunikasi dan Informatika akan membentuk Tim Panel yang merupakan forum untuk membantu pemerintah menanangani konten negatif di internet. Konten negatif yang muncul di berbagai situs Internet di Indonesia, bukan saja konten-konten yang bermuatan pornografi, tetapi juga termasuk situs-situs yang bermuatan negatif lainnya seperti situs penjualan obat palsu, penipuan, perjudian, sara dan terorisme. Panel ini akan diisi oleh perwakilan-perwakilan dari unsur dan tokoh masyarakat, organisasi sosial, profesi dan dari unsur pemerintah. Untuk memudahkan cara kerja tim panel tersebut, akan dibagi dalam 4 bidang, yaitu ;

    1.Bidang Pornorafi, Kekerasan terhadap anak, dan Keamanan internet. Bidang ini akan diisi dengan institusi yang terkait langsung misalnya wakil dari Komnas Perlindungan anak, Yayasan yang bergerak di bidang perlindungan anak, dan perwakilan dari Nawala, ID Sirtii, Asosiasi Pengelola jasa internet, dan dari Klik Indonesia.

    2.Bidang Teroris medan Sara, akan diisi dari Dewan Pers, wakil dari kantor MenkoPolhukam, organisasi keagamaan seperti muhammadiyah, Organisasi NU,  Walubi, Parisadaa Hindu Budha, Konghuchu, Akademisi dan dari unsur pemerintah.

    3.Bidang Investasi Illegal, Penipuan, perjudian, Obat dan Makanan serta Narkoba. Panel ini akan disi dengan perwakilan dari Badan POM, BNN, OJK, Bappebti, Kadin, Pandi dan unsur Kominfo.

    4.Panel Hak Kekayaan Intelektual yang terdiri dari Dirjen HKI, perwakilan dari para organisasi industry kreatif, dan dari unsur kominfo.  Panel ini akan diarahkan langsung oleh Menteri Kominfo bersama MenkoPolhukam, kepala BNN, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan para Tokoh Nasional terseleksi. Dalam melaksanakan tugasnya, panel akan menyusun panduan teknis yang disepakati secara bersama oleh Panel, sehingga proses filtering yang dilakukan oleh anggota panel, semuanya dilakukan secara transparan.

    Diharapkan panel ini sudah efektif bekerja mulai 1 April 2015 dan secara periodic memberikan laporannya kepada Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepada pengarah lainnya. 

    Untuk membantu dan mempercepat proses filtering konten-konten negative di internet, kementerian kominfo membuka layanan aduan. Masyarakat diharapkan mengirim laporannya ke alamat email di Kominfo yaitu ke aduankonten@mail.Kominfo.go.id. Dalam laporan pengaduan tersebut agar mencantumkan nama domain dari website yang dilaporkan mengandung konten negative. Daftar domain website yang diblokir akan diumumkan kepada public sebagai bagian dari pertanggungjawaban kerja tim panel tersebut.


    ***

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024)

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 291/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Intensifkan Promosi World Water Forum ke-10

    Menteri Budi Arie mendorong komunikasi publik yang lebih masif lagi dilakukan di dalam maupun luar negeri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 290/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Kominfo: Satgas akan Kolaborasi dengan Interpol

    Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online juga akan bekerja sama dengan pihak berwenang di negara lain agar dapat menangani praktik judi onli Selengkapnya

    Siaran Pers No. 289/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

    Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 288/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Jajaki RAM, Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

    Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknolog Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA