FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    25 02-2015

    3243

    Penertiban Registrasi Prabayar Kartu Perdana Seluler Operator Telekomunikasi sesuai Peraturan Menteri Kominfo No.23 Tahun 2005

    SIARAN PERS NO.10/PIH/KOMINFO/2/2015
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 25 Februari 2015). Menindaklanjuti Surat Edaran BRTI Nomor: 161/BRTI/V/2014 tanggal 28 Mei 2014 perihal perintah tindak lanjut penertiban registrasi pelanggan, dan kesepakatan antara Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) tentang tahapan pelaksanaan penertiban registrasi prabayar di Yogyakarta pada tanggal 16 April 2014 dan mengamati perkembangan di lapangan serta laporan dari operator telekomunikasi maka BRTI memandang perlu untuk menyampaikan kepada publik beberapa poin berikut ini:

    1. Ditemukenali ketidakpatuhan penyelenggara telekomunikasi seluler terhadap Permen Kominfo Nomor 23 Tahun 2005 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pasal 4 ayat (1), (2), (5) berupa terjadinya aktivasi kartu perdana tanpa registrasi pelanggan secara benar.
    2. Akibat ketidakpatuhan sebagaimana dijelaskan pada poin 1, telah terjadi ketidaktertiban di tengah masyarakat yang menimbulkan  ekses negatif diantaranya penipuan, penyebaran fitnah, hasutan, adu domba, terror dan manipulasi jasa telekomunikasi lainnya.

    Menimbang beberapa hal tersebut di atas, BRTI bersama Kementerian Kominfo memberikan teguran keras kepada penyelenggara telekomunikasi seluler, yang akan diikuti oleh tindak lanjut sanksi lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku jika operator telekomunikasi tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi ketentuan registrasi kartu prabayar.

     


    ***

     

     

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024)

     

     

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 280/HM/KOMINFO/04/2024 tentang APSMC 2024, Momentum Tingkatkan Kualitas Layanan Telekomunikasi

    Spektrum frekuensi radio merupakan sumberdaya penting bagi operator seluler untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 279/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Indonesia Jadi Tuan Rumah 10th Asia Pacific Spectrum Management Conference 2024

    Konferensi akan membahas berbagai masalah terkait spektrum frekuensi diantaranya tentang mobile broadband, 5G, 6G, WiFi, satelit, dan isu ke Selengkapnya

    Siaran Pers No. 278/HM/KOMINFO/04/2024 Tentang Berantas Judi Online, Wamenkominfo Ajak Terapkan Tiga Nilai

    Menurut Wamen Nezar Patria perkembangan praktik judi online makin memprihatinkan karena memakan korban rakyat kecil. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 277/HM/KOMINFO/04/2024 Tentang Perang Lawan Judi Online, Menkominfo: Selamatkan Rakyat!

    Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan komitmen dalam memerangi praktik judi online agar ditujukan untuk melindungi masyarakat Indonesia da Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA