FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    26 02-2015

    3183

    Kemkominfo Tegur Operator Telekomunikasi Langgar Registrasi Kartu Perdana

    Kategori Berita Kominfo | brs

    Kemkominfo Tegur Operator Telekomunikasi Langgar Registrasi Kartu PerdanaJakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah melayangkan teguran keras kepada para operator telekomunikasi.

    Teguran keras yang dilayangkan berkaitan dengan ketidakpatuhan para operator dalam pelaksanaan registrasi pelanggan kartu perdana prabayar. “Semua kena, Telkomsel, Indosat, XL, Tri. Semua kena,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Ismail Cawidu di Jakarta, Rabu (25/2).

    Melalui siaran pers Kementerian Kominfo, teguran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran BRTI Nomor: 161/BRTI/V/2014 tanggal 28 Mei 2014 perihal perintah tindak lanjut penertiban registrasi pelanggan.

    Selain itu, kesepakatan antara Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) tentang tahapan pelaksanaan penertiban registrasi prabayar di Yogyakarta pada tanggal 16 April 2014.

    Dalam pengamatan di lapangan dan laporan yang diterima, BRTI menemukan ketidakpatuhan penyelenggara telekomunikasi seluler terhadap Permen Kominfo Nomor 23 Tahun 2005 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pasal 4 ayat (1), (2), (5) berupa terjadinya aktivasi kartu perdana tanpa registrasi pelanggan secara benar.

    Akibat ketidakpatuhan tersebut, telah terjadi ketidaktertiban di tengah masyarakat yang menimbulkan ekses negatif di antaranya penipuan, penyebaran fitnah, hasutan, adu domba, teror dan manipulasi jasa telekomunikasi lainnya.

    Kemkominfo dan BRTI akan memberikan sanksi lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku jika operator telekomunikasi tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi ketentuan registrasi kartu prabayar. “Kita ingin menegakkan law enforcement sesuai Permen No. 23,” tegas Ismail (Az).

    Berita Terkait

    Kominfo Tuntaskan Gangguan SFR BTS Telkom Ngada

    Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya

    Kominfo Tingkatkan Jangkauan Komunikasi Publik dengan Jaringan Media Center

    Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya

    Kominfo Tingkatkan Literasi Digital untuk Tangkal Hoaks Pemilu 2024

    Lewat literasi digital, semua elemen bangsa memiliki wawasan digital yang mumpuni dan mampu menangkal konten hoaks. Selengkapnya

    Kominfo Musnahkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal Temuan Balmon Jayapura

    Terdapat 63 unit perangkat radio komunikasi untuk jenis penggunaan layanan dinas bergerak darat khususnya sistem komunikasi radio konvension Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA