FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    27 02-2015

    3555

    Menkominfo: Pemerintah Tetap Wajibkan Produsen Ponsel Penuhi Syarat TKDN

    Kategori Berita Kominfo | brs

    Menkominfo: Pemerintah Tetap Wajibkan Produsen Ponsel Penuhi Syarat TKDNLombok, Kominfo - Pemerintah akan tetap membuat aturan yang mewajibkan ponsel pintar berteknologi 4G LTE di Indonesia memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen dari seluruh komponen yang ada di produk itu, meskipun protes datang dari Amerika Serikat.

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan, pemerintah akan tetap memunculkan kebijakan tersebut meski menimbulkan protes dari pihak asing.

    Silakan saja protes. Kita enggak apa-apa. Kalau kita tidak melakukan apa-apa, itu namanya kita melakukan pembiaran. Terjadi defisit neraca perdagangan sedikitnya US$3 miliar per tahun. Apa kita mau membiarkan, tegas Rudiantara usai meluncurkan aplikasi Mobile Fish (mFish) di Kampung Nelayan Pondok Terasi Ampenan, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (26/2).

    Rudiantara tidak akan membiarkan terjadinya deficit neraca perdagangan tersebut. “Oleh karena itu, pemerintah akan tetap membuat kebijakan TKDN. Adapun nilai besarannya, akan dibicarakan kembali oleh pihak-pihak terkait,” kata Rudiantara.

    Rudiantara menjanjikan Peraturan Menteri terkait TKDN tersebut akan dikeluarkan pada pertengahan tahun 2015 ini. “Sebelum dikeluarkan, akan digelar konsultasi publik terlebih dahulu. Semua yang merasa berkepentingan bisa mengajukan saran dan tanggapan terkait kebijakan ini, sebelum peraturannya dikeluarkan,” ujar Rudiantara.

    Dijelaskannya, besaran 40 persen TKDN belum tentu angka yang pasti, karena pemerintah pun ingin melihat kemampuan produsen dalam negeri.

    Diputuskannya sekarang, tapi kita harus lihat kemampuan produsen nasional, setidaknya sampai 30 Desember 2016 lah. Kita bicarakan dulu lah. Sekarang kemampuan produsen dalam negeri 20 persen, setahun dua tahun lagi, seperti apa, jelasnya.

    Namun begitu, Rudiantara menyatakan bahwa pemerintah tetap akan mendengarkan pihak-pihak yang protes. “Dengerin boleh tapi kebijakan itu harus,” kata Rudiantara.

    Diketahui sebelumnya, pada pekan ini, Amerika Serikat melalui Kamar Dagang Amerika Serikat (AS) atau American Chamber of Commerce (AmCham) dan US Trade Representative (USTR) mengirim surat keberatan dengan rencana TKDN untuk ponsel 4G.

    Mereka mengkritik bahwa aturan tersebut dapat membatasi akses teknologi dan kelompok usaha AS, seperti Apple, untuk masuk ke pasar lokal.

    Amerika Serikat merasa prihatin dengan kasus ini, dan sangat mendukung serta memastikan bahwa teknologi informasi dan komunikasi, yang penting bagi perkembangan ekonomi, secara terbuka tersedia di Indonesia, kata juru bicara USTR di Washington (Az).

    Berita Terkait

    Kominfo Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023

    Kementerian Kominfo mendapatkan penghargaan sesuai Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat. Selengkapnya

    Menkominfo Akan Kunjungi Pemancar Digital TVRI Transmisi Alasmalang

    Pemancar Digital TVRI Stasiun Alas Malang merupakan salah satu dari 13 Satuan Transmisi TVRI Jawa Timur. Selengkapnya

    Kominfo Akan Luncurkan Pembaruan e-Penyiaran

    Aplikasi e-Penyiaran akan terintegrasi dengan berbagai layanan seperti Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi Manajemen Spektrun ( Selengkapnya

    [Berita Foto] Menkominfo Hadiri Pameran dan Gelar Wicara ISES 2023

    Indonesia Startup Ecosystem Summit. Program tersebut merupakan acara tahunan bagi para penggerak dan fasilitator ekosistem startup Indonesia Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA