FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    28 02-2015

    2100

    Menkominfo: Pemerintah Beri Perhatian Khusus Terhadap e-Commerce

    Kategori Berita Kominfo | brs

    Menkominfo: Pemerintah Beri Perhatian Khusus Terhadap e-Commerce

    Jakarta, Kominfo - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan, pemerintah memberi perhatian khusus terhadap e-Commerce, karena nilainya berkembang terus setiap tahunnya. Pada 2013, sebesar US$8 miliar, naik menjadi US$12 miliar pada 2014.

    Transaksi perdagangan elektronik (e-Commerce) di Indonesia, masih kalah jauh dengan Tiongkok. Pada 2015, diperkirakan transaksinya baru akan mencapai di atas US$20 miliar, sedangkan Tiongkok sudah mencapai US$300 miliar, kata Rudiantara di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/2).

     

    Untuk itu, menurut Rudiantara, pemerintah dari lintas kementerian akan membuat aturan khusus untuk mengatur perdagangan ini. “Urusan aturan perdagangan ini harus ditangani banyak instansi pemerintah,” ujarnya.

     

    Dijelaskannya, dari sisi logistik pengiriman barang misalnya, harus ditangani oleh Kementerian Perhubungan. Kemudian, tata niaganya diatur Kementerian Perdagangan. Sementara itu, Bank Indonesia mengatur sistem pembayaran yang akan digunakan. “Paypal misalnya, mau masuk dan akan kita gunakan, tetapi kenapa uangnya harus ke luar negeri dulu,” jelasnya.

     

    Dia menambahkan perlakuan untuk investasi, saat ini masih terganjal di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), karena e-Commerce masih masuk Daftar Negatif Investasi.

     

    Setelah semuanya dibereskan, Kementerian Keuangan akan mengatur pajaknya, sehingga dapat berkontribusi terhadap bertambahnya penerimaan Negara. “Untuk Kominfo sendiri untuk infrastruktur dan provider,” terangnya.

     

    Untuk itu, lanjut Rudiantara, diadakan rapat koordinasi dengan kementerian terkait untuk mematangkan e-Commerce ini, agar bisa menjadi dasar hukum yang menjadi acuan pemerintah untuk mengembangkan bisnis ini. “Belum tahu, apakah nantinya diatur dalam peraturan pemerintah, atau peraturan Presiden,” pungkas Rudiantara (Az).

    Berita Terkait

    Awas Hoaks! Pemerintah Akan Berikan Tambahan BPNT Tahap 2

    Kemensos RI memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi @kemensosri, ternyata tidak pernah membuat tautan terkait pendaftaran maupun Selengkapnya

    Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hormati Perbedaan Pilihan Politik

    Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya

    [Berita Foto] Menkominfo Hadiri Rapat Pembahasan Tingkat I RUU Perubahan Kedua UU ITE

    Menkominfo Budi Arie Setiadi bersama Komisi I DPR RI membahas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Selengkapnya

    [Berita Foto] Menkominfo Hadiri Pameran dan Gelar Wicara ISES 2023

    Indonesia Startup Ecosystem Summit. Program tersebut merupakan acara tahunan bagi para penggerak dan fasilitator ekosistem startup Indonesia Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA