FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    25 03-2015

    2979

    Kemkominfo Akan Tegur ISP Yang Lamban Blokir Situs Nikah Siri Online

    Kategori Berita Kominfo | brs

    Kemkominfo Akan Tegur ISP Yang Lamban Blokir Situs Nikah Siri OnlineJakarta, Kominfo - Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi Informatika (Kemkominfo) Ismail Cawidu menyatakan, penyebab situs-situs nikah siri online yang hingga kini belum diblokir oleh lambannya penindakan dari penyedia layanan internet (internet service provider/ISP).

    Itu contoh saat anda menggunakan operator tertentu. Karena ISP tidak tiba-tiba memblokir semua, mungkin bisa saja mereka lambat, kata Ismail, Rabu (25/3).

    Menurut Ismail, Kemkominfo akan segera menindaklanjuti belum diblokirnya sejumlah situs dimaksud. Ia mengaku sudah bergerak sejak menerima permintaan dari Kementerian Agama untuk memblokir sembilan situs nikah siri.

    Kominfo sudah mengupayakan itu. Itu satu hari setelah ada kasusnya dan Direktur Jenderal Bimas Kemenag menyampaikan surat kepada kita. Kita langsung kirim surat ke ISP agar situs-situs itu diblokir, ujarnya.

    Ia menegaskan, Kemkominfo akan segera menergur sejumlah ISP terkait dengan lambannya pemblokiran situs nikah siri online tersebut.

    Seperti diketahui, ke-9 situs nikah siri yang telah diminta Kemenag agar diblokir itu masih dapat diakses hingga Rabu siang. Adapun alamat layanannya yakni weblog gratis blogspot.com.

    Di antara situs-situs itu seperti nikah-siri.blogspot.com, terbaru-terpopuler.blogspot.com, tokoarisuparli.blogspot.com,  nikahs.blogspot.com, jasanikahsiri.blogspot.com, nikahsiribatam.blogspot.com, asyiknyanikahsiri.blogspot.com, arisuparlijasanikah.blogspot.com dan abieharits.com.

    Sebelumnya, dalam surat laporan tertanggal 18 Maret lalu, Dirjen Bimas Islam Machasin telah melayangkan surat. Sedikitnya 45 situs online yang membuka layanan nikah siri dilaporkan ke Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo untuk diblokir atau ditutup.

    Dalam surat laporan tertanggal 18 Maret lalu, Dirjen Bimas Islam Machasin menjelaskan bhawa praktik nikah siri tidak sejalan dengan prinsip perkawinan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 1.

    UU ini mengatur bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip lain yang diatur dalam UU tersebut adalah bahwa perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan, Pasal 2 ayat (2), “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan”.

    Ditambahkan Machasin bahwa PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 10 ayat (3) juga mengatur bahwa dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi.

    Praktik pernikahan sirri tidak memberikan nilai edukasi dalam pembentukan keluarga sakinah sebagaimana yang diprogramkan Pemerintah, jelas Machasin.

    Berikut ke-45 situs nikah siri online yang dilaporkan untuk diblokir (terlampir). (Az)

    Berita Terkait

    Awas Hoaks! Pemerintah Akan Berikan Tambahan BPNT Tahap 2

    Kemensos RI memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi @kemensosri, ternyata tidak pernah membuat tautan terkait pendaftaran maupun Selengkapnya

    Kominfo Tuntaskan Gangguan SFR BTS Telkom Ngada

    Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya

    Kominfo Tingkatkan Jangkauan Komunikasi Publik dengan Jaringan Media Center

    Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya

    Kominfo Akan Wajibkan Publisher Gim di Indonesia Berbadan Hukum

    Kementerian Kominfo dipastikan tidak membentuk badan rating ini sendiri, namun menyerahkannya ke pihak ketiga agar bisa menjadi lembaga inde Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA