Kominfo Tuntaskan Gangguan SFR BTS Telkom Ngada
Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya
Jakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kembali memberi peringatan kepada ratusan penyelenggara pos (jasa kiriman) karena belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan operasional semester II 2014.
Peringatan yang diberikan itu, merupakan peringatan yang kedua kalinya bagi 235 penyelenggara pos yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan operasional semester II tahun 2014, kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Ismail Cawidu di Jakarta, Jumat (27/3).
Menurut Ismail ke-235 penyelenggara pos (jasa kiriman) telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pos sesuai Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15/2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 38/2009 tentang Pos, dan Pasal 19 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.
Untuk itu, Kemkominfo memberikan jangka waktu hingga 12 Mei 2015 untuk menyampaikan laporan kegiatan operasional semester II 2014 ke Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Kemkominfo, ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 15/2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 38/2009 tentang Pos, sanksi teguran tertulis disampaikan melalui surat atau website, dan sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat dilakukan untuk teguran pertama dan teguran kedua.
Penyelenggara Pos yang dimaksud diberikan jangka waktu sampai dengan tanggal 12 Mei 2015 untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester II Tahun 2014 kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Wisma ITC Lt.4, Jl. Abdul Muis No.8 Jakarta Pusat 10110 Telp/Fax. 021-34832531, 34832532 atau melalui surat elektronik ke alamat monevpos.ppi@mail.kominfo.go.id (Az)
Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya
Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya
Lewat literasi digital, semua elemen bangsa memiliki wawasan digital yang mumpuni dan mampu menangkal konten hoaks. Selengkapnya
Kementerian Kominfo mendapatkan penghargaan sesuai Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat. Selengkapnya