(Jakarta, 1 April 2015) – Kementerian Komunikasi dan Informatika R.I. (Kemkominfo) dalam memberikan perlindungan hak konstitutional informasi dan komunikasi sebagaimana dimuat dalam Pasal 28F dan Pasal 28H UUD Tahun 1945, terus berupaya untuk menerapkan asas-asas pemerintahan yang baik melalui tata kelola (governance) yang memiliki variabel transparansi, akuntabilitas, dan responsibilitas. Menyikapi masukan dari berbagai kalangan masyarakat dan organisasi terkait dengan penanganan situs-situs internet bermuatan negatif untuk lebih transparan dan fair, maka Kemkominfo menetapkan kebijakan untuk meningkatkan tata kelola (governance) dengan membentuk Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN). Forum PSIBN melibatkan beragam pemangku kepentingan (multi-stakeholders) sebagai perwujudan partisipasi masyarakat, antara lain instansi-instansi terkait, para tokoh agama, budaya, pendidik, sosiolog dan para ahli di bidangnya, serta dari komunitas dan organisasi masyarakat.
Pembentukan Forum PSIBN dimaksudkan untuk memberikan masukan dan rekomendasi penanganan situs internet bermuatan negatif kepada pemerintah, dan memberikan penilaian (analisis yang tepat) disertai verifikasi atas pengaduan dari masyarakat. Selain itu, Forum PSIBN juga akan memberikan rekomendasi untuk menentukan suatu situs internet dapat ditutup (blokir), tidak (tidak diblokir), atau normalisasi dari penutupan.
Forum PSIBN terdapat empat panel penilai. Panel-panel yang terkait dengan muatan negatif yaitu Pertama, Panel pornografi, kekerasan terhadap anak, dan keamanan internet, Kedua, Panel terorisme, SARA, dan kebencian. Ketiga, Panel investasi ilegal, penipuan, perjudian, obat & makanan, dan narkoba. Keempat adalah Panel yang khusus memberikan dukungan terhadap masyarakat, industri, dan ekonomi kreatif yaitu Panel perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI). Masing-masing Panel beranggotakan para tokoh terkait yang mumpuni (prominent persons) dan para pakar dengan keahlian dibidangnya.
***
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)
Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya
Menteri Budi Arie mendorong komunikasi publik yang lebih masif lagi dilakukan di dalam maupun luar negeri. Selengkapnya
Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online juga akan bekerja sama dengan pihak berwenang di negara lain agar dapat menangani praktik judi onli Selengkapnya
10th APSMC 2024 momentum menyelaraskan pembahasan isu SFR dengan kepentingan nasional Indonesia. Selengkapnya