FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    01 04-2015

    2420

    Kementerian Kominfo Meningkatkan Tata Kelola/governance Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif/Keputusan Menteri Kominfo No. 288 Tahun 2015 mengenai Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif

    SIARAN PERS NO.21/PIH/KOMINFO/4/2015
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 1 April 2015)Kementerian Komunikasi dan Informatika R.I. (Kemkominfo) dalam memberikan perlindungan hak konstitutional informasi dan komunikasi sebagaimana dimuat dalam Pasal 28F dan Pasal 28H UUD Tahun 1945, terus berupaya untuk menerapkan asas-asas pemerintahan yang baik melalui tata kelola (governance) yang memiliki variabel transparansi, akuntabilitas, dan responsibilitas. Menyikapi masukan dari berbagai kalangan masyarakat dan organisasi terkait dengan penanganan situs-situs internet bermuatan negatif untuk lebih transparan dan fair, maka Kemkominfo menetapkan kebijakan untuk meningkatkan tata kelola (governance) dengan membentuk Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN). Forum PSIBN melibatkan beragam pemangku kepentingan (multi-stakeholders) sebagai perwujudan partisipasi masyarakat, antara lain instansi-instansi terkait, para tokoh agama, budaya, pendidik, sosiolog dan para ahli di bidangnya, serta dari komunitas dan organisasi masyarakat.

     

    Pembentukan Forum PSIBN dimaksudkan untuk memberikan masukan dan rekomendasi penanganan situs internet bermuatan negatif kepada pemerintah, dan memberikan penilaian (analisis yang tepat) disertai verifikasi atas pengaduan dari masyarakat. Selain itu, Forum PSIBN juga akan memberikan rekomendasi untuk menentukan suatu situs internet dapat ditutup (blokir), tidak (tidak diblokir), atau normalisasi dari penutupan.

     

    Forum PSIBN terdapat empat panel penilai. Panel-panel yang terkait dengan muatan negatif yaitu Pertama, Panel pornografi, kekerasan terhadap anak, dan keamanan internet, Kedua, Panel terorisme, SARA, dan kebencian. Ketiga, Panel investasi ilegal, penipuan, perjudian, obat & makanan, dan narkoba. Keempat adalah Panel yang khusus memberikan dukungan terhadap masyarakat, industri, dan ekonomi kreatif yaitu Panel perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI). Masing-masing Panel beranggotakan para tokoh terkait yang mumpuni (prominent persons) dan para pakar dengan keahlian dibidangnya.

     

     

    ***

     

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)


    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 291/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Intensifkan Promosi World Water Forum ke-10

    Menteri Budi Arie mendorong komunikasi publik yang lebih masif lagi dilakukan di dalam maupun luar negeri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 290/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Kominfo: Satgas akan Kolaborasi dengan Interpol

    Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online juga akan bekerja sama dengan pihak berwenang di negara lain agar dapat menangani praktik judi onli Selengkapnya

    Siaran Pers No. 285/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Tindak Lanjuti WRC 2023, Kominfo Selaraskan Kepentingan Nasional

    10th APSMC 2024 momentum menyelaraskan pembahasan isu SFR dengan kepentingan nasional Indonesia. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA