FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    17 04-2015

    3672

    Panduan Flagging Pada Twitter, Facebook dan Youtube

    SIARAN PERS NO.23/PIH/KOMINFO/4/2015
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 16 April 2015) – Sebagaimana diketahui bahwa social media telah tumbuh begitu cepat yang tentu memberi banyak manfaat bagi masyarakat terutama untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang positif. Akan tetapi, akhir-akhir ini semakin marak muncul akun atau konten di dalam social media yang berisi kegiatan atau konten asusila dan aktifitas yang tidak senonoh. Hal ini memang salah satu dampak negatif dari social media yang perlu disikapi dengan bijaksana dan usaha bersama untuk menghilangkan atau meminimalkan keberadaan akun atau konten negatif.

    Oleh karena itu, seyogyanya masyarakat turut serta mamantau dan  ikut menanggulangi keberadaan akun atau konten negatif di dalam social media tersebut melalui metoda yang telah disediakan pada setiap situs atau aplikasi social media, yaitu dengan cara memberi flag atau menandai akun atau konten yang bersifat asusila dan tidak senonoh.

    Beberapa cara melakukan flag atau menandai, adalah :
    Pada twitter, dapat memberi flag atau menandai dengan cara dari Tweet, klik atau tekan “more” (tanda “•••” di web atau iOS, Android). Kemudian Pilih “Report”, selanjutnya pilih “It displays a sensitive [image/video/media]”

    Pada Facebook, lakukan flag atau menandai dengan cara tekan tanda “•••” kemudian pilih “Report Page”, selanjutnya pilih “I think it shouldn't be on Facebook”, kemudian pilih “It's sexually explicit” kemudian klik “Submit to Facebook for Review”.

    Pada YouTube, lakukan flag atau menandai dengan cara tekan tanda “•••” atau “more action” kemudian pilih “sexual content” kemudian pilih sub kriterianya antara lain: graphic sexual activity, nudity, suggestive but without nudity, content involving minnors, dan other sexual content. Selanjutnya jika diperlukan dapat menambahkan waktu (timestamp) serta penjelasan tambahan terhadap aktifitas negatif yang kita temukan.

    Peran serta masyarakat ini akan banyak membantu dalam ikut serta menciptakan kondisi interaksi secara sehat pada social media dan menjaga generasi muda untuk tetap teguh menjunjung tinggi moral dan etika bersama. 

    ***

     
    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 234/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Baca Mudikpedia agar Mudik Ceria dan Penuh Makna

    Mudikpedia menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan “Mudik Ceria, Penuh Makna”, sesuai slogan Angkutan Lebaran 2024. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA