FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    17 04-2015

    3703

    Panduan Flagging Pada Twitter, Facebook dan Youtube

    SIARAN PERS NO.23/PIH/KOMINFO/4/2015
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 16 April 2015) – Sebagaimana diketahui bahwa social media telah tumbuh begitu cepat yang tentu memberi banyak manfaat bagi masyarakat terutama untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang positif. Akan tetapi, akhir-akhir ini semakin marak muncul akun atau konten di dalam social media yang berisi kegiatan atau konten asusila dan aktifitas yang tidak senonoh. Hal ini memang salah satu dampak negatif dari social media yang perlu disikapi dengan bijaksana dan usaha bersama untuk menghilangkan atau meminimalkan keberadaan akun atau konten negatif.

    Oleh karena itu, seyogyanya masyarakat turut serta mamantau dan  ikut menanggulangi keberadaan akun atau konten negatif di dalam social media tersebut melalui metoda yang telah disediakan pada setiap situs atau aplikasi social media, yaitu dengan cara memberi flag atau menandai akun atau konten yang bersifat asusila dan tidak senonoh.

    Beberapa cara melakukan flag atau menandai, adalah :
    Pada twitter, dapat memberi flag atau menandai dengan cara dari Tweet, klik atau tekan “more” (tanda “•••” di web atau iOS, Android). Kemudian Pilih “Report”, selanjutnya pilih “It displays a sensitive [image/video/media]”

    Pada Facebook, lakukan flag atau menandai dengan cara tekan tanda “•••” kemudian pilih “Report Page”, selanjutnya pilih “I think it shouldn't be on Facebook”, kemudian pilih “It's sexually explicit” kemudian klik “Submit to Facebook for Review”.

    Pada YouTube, lakukan flag atau menandai dengan cara tekan tanda “•••” atau “more action” kemudian pilih “sexual content” kemudian pilih sub kriterianya antara lain: graphic sexual activity, nudity, suggestive but without nudity, content involving minnors, dan other sexual content. Selanjutnya jika diperlukan dapat menambahkan waktu (timestamp) serta penjelasan tambahan terhadap aktifitas negatif yang kita temukan.

    Peran serta masyarakat ini akan banyak membantu dalam ikut serta menciptakan kondisi interaksi secara sehat pada social media dan menjaga generasi muda untuk tetap teguh menjunjung tinggi moral dan etika bersama. 

    ***

     
    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 276/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Ajak Kolaborasi TBI Susun Regulasi AI

    Penyusunan regulasi mengenai AI memerlukan pertimbangan aspek fundamental unhtuk meminimalkan risiko pemanfaatan teknologi yang makin banyak Selengkapnya

    Siaran Pers No. 272/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria dan Dubes Korsel Bahas AI Global Forum 2024

    Wamen Nezar Patria menyatakan Indonesia akan mengirimkan delegasi untuk AI Safety Summit 202 dan AI Global Forum 2024 yang akan berlangsung Selengkapnya

    Siaran Pers No. 269/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Kolaborasi Perkuat Tata Kelola Keamanan Siber Nasional

    Menteri Budi mendorong kolabrasi dalam mengembangkan tata kelola keamanan siber, khususnya di sektor industri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 268/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Harap Kehadiran Starlink Dorong Inovasi Operator Seluler

    Guna menciptakan persaingan yang setara antar perusahaan penyelenggara layanan telekomunikasi, Menteri Budi Arie memastikan Starlink harus m Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA