FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    17 04-2015

    8388

    Kominfo: Pegiat Prostitusi Online Bisa Dijerat UU ITE

    Kategori Sorotan Media | sorotan.media

    Kominfo: Pegiat Prostitusi Online Bisa Dijerat UU ITE Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatikan mengancam pegiat prostitusi online di media sosial akan dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Sebab praktik itu dinilai melanggar kesusilaan.

    Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Hendri Subiakto mengatakan pegiat prostitusi online akan dijerat pasal 27 ayat 1.

    Isi pasal itu, "setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

    "Ini bisa dijerat dengan UU ITE. Jangan main-main. Dikira nggak melanggar hukum itu. Terlebih ada foto-foto mesum di sana," kata Hendri saat berbincang dengan suara.com, Kamis (16/4/2015).

    Kata Hendri, perkembangan prostitusi online di media sosial tidak tercatat. Sebab jumlahnya terus bertambah. 

    "Jadi kita cuma meminta masyarakat mengirimkan aduan ke Kominfo. Konten mana yang melanggar mengandung pornografi, termasuk akun twitter," jelas dia.

    Untuk itu Kominfo membuka ruang masyarakat melaporkan konten yang di internet yang dianggap masalah. Semisal konten itu mengandung pornografi.

    Berikut link formulir pengaduannya.

    Sebelumnya ramai kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin atau Deudeuh 'Tata Chubby'. Deudeuh diduga menjaring lelaki hidung belang lewat media sosial. 

    Tapi dia dibunuh oleh teman kencannya sendiri, Muhammad Rio Santoso. Rio sudah ditangkap Kepolisian Polda Metro Jaya. Dalam tempat pembunan ditemukan daftar buku tamu Deudeuh.

    Sumber: http://www.suara.com/news/2015/04/16/140233/kominfo-pegiat-prostitusi-online-bisa-dijerat-uu-ite

    Berita Terkait

    Kemkominfo latih penggunaan aplikasi desa di PPU

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melatih penggunaan aplikasi administrasi kependudukan (adminduk) pada 30 desa di Kabupat Selengkapnya

    Kominfo Imbau Masyarakat Pakai Tanda Tangan Digital, Apa Itu?

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau agar masyarakat mulai menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) sebagai upay Selengkapnya

    BAKTI Kominfo Pacu Infrastruktur TIK

    BADAN Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serius mempercepat pembangunan inf Selengkapnya

    Kominfo digitalisasi kawasan Mandalika

    Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di Kawasan Destinasi Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA