FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    18 04-2015

    4750

    PEMBLOKIRAN 20 SITUS MMM ATAS KEGIATAN YANG MELIBATKAN DANA MASYARAKAT MELALUI MAVRODI MONDIAL MONEYBOX

    SIARAN PERS NO.24/PIH/KOMINFO/4/2015
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 18 April 2015) –Baru-baru ini kita dikejutkan dengan adanya keresahan masyarakat terhadap beberapa situs yang melibatkan dana masyarakat melalui situs yang dikenal dengan istilah MMM ( Mavrodi Mondial Moneybox ) dan menimbulkan keresahan.  
    Berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) kepada Kementerian Kominfo, maka setelah melalui proses kajian yang dibahas dalam Panel Investasi Ilegal, Penipuan, Obat Makanan , Perjudian dan Narkoba,  maka Panel mengusulkan kepada Menteri Kominfo untuk memblokir situs-situs tersebut. Ada 20 situs yang dimintakan ke ISP untuk diblokir, yaitu :
    1.    Indonesia-mmm_net
    2.    mmmindonesialegal.com
    3.    klikmmm.com
    4.    websupportmmm.com
    5.    bisnismavro.com
    6.    mmmindonesiaclub.com
    7.    mmmindonesian.com
    8.    bisnis3m.com
    9.    mmmindonesia1.com
    10.    mmmlovers.com
    11.    mmmindo.com
    12.    lk.sergeymavrodi.com
    13.    lk.sergey-mavrodi-mmm.org
    14.    mmmcommunity.net
    15.    mmmindonesia9.com
    16.    mmm-dotinfo.com
    17.    mmmincome.com
    18.    2012.sergey-mavrodi.ms
    19.    2012.sergey-mavrodi-mmm.net
    20.    2012.sergeymavrodi.com.

    Pertimbangan yang mendasari untuk pemblokiran 20 situs tersebut dirangkum dalam 3 kesimpulan setelah melalui kajian pembahasan dalam tim Panel  yaitu :
    1.    situs mmm tersebut tidak memiliki Badan Hukum serta Domisili Hukum yang menyelenggarakan transaksi elektronik
    2.    Tidak memiliki struktur organisasi yang jelas dan
    3.    Adanya pernyataan kekhawatiran masyarakat terhadap dana yang digunakan untuk mengikuti kegiatan MMM.

    GAMBARAN UMUM KEGIATAN MMM
    Berdasar informasi dari beberapa situs internet, secara umum kegiatan oleh MMM adalah:

    • Mengajak masyarakat untuk bergabung dengan menempatkan dana dalam kegiatan di MMM;
    • keikutsertaan masyarakat dilakukan melalui sistem di internet. Sistem tersebut disebut diciptakan oleh Sergey Mavrodi (Warga Russia);
    • Calon peserta harus memiliki rekening pada bank, telepon genggam (nomor aktif) dan alamat email. 
    • Setelah peserta mendaftar melalui internet, sistem (internet) akan memberikan password untuk masuk ke sistem, dan kode akses untuk setiap transaksi)
    • Peserta akan diberi perintah untuk mentransfer sejumlah dana kepada rekening bank yang tertentu (nama bank, nama pemilik rekening dan nomor rekening) dan berposisi sebagai Provide Help.
    • Jika perintah tersebut tidak dipenuhi, maka peserta tersebut dimasukkan dalam daftar blacklist, sehingga tidak dapat lagi mengikuti kegiatan MMM.
    • Bukti transfer diunggah (upload) ke sistem.
    • Setelah mentransfer dana, maka peserta tersebut berposisi sebagai penerima bantuan (get Help) dan dapat menerima manfaat 30% lebih besar dari jumlah yang telah ditransfer dalam waktu 1 bulan.

      Dalam beberapa situs internet juga dimuat informasi antara lain sebagai berikut:

    • MMM akan memberikan bagaimana cara berinvestasi yang baik dan benar serta berkesinambungan.
    • Admin atau pemilik situs MMM tidak meminta uang sepeserpun dari member (uang tetap di rekening member).
    • MMM bukan bank dan tidak mengumpulkan dana masyarakat, Admin hanya menyediakan sistem untuk mengumpulkan data dari orang yang membutuhkan bantuan dan menyalurkan kepada yang ingin memberi bantuan.
    • Tidak perlu cari member (bukan MLM).
    • Bukan bisnis online, tidak jualan produk, tidak ada perusahaan
    • Reward 30% dalam 1 bulan, 2300% dalam 1 tahun
    • Mendapat bonus 10% dari teman anda
    • Hari ini membantu Rp100 ribu, bulan depan dibantu sebesar Rp130 ribu dst.
    • Minimal membantu Rp 100.000, maksimal Rp1 juta.
    • Sudah 35 juta orang bergabung
    • MMM berjalan terus untuk jangka panjang karena partisipasi aktif semua member
    • Tugas member: menjaga sirkulasi provide help dan get help saat Mavro jatuh tempo
    • Tidak ada boss maupun pemilik
    • Tidak mengumpulkan dana dari member
    • Uang ditransfer langsung dari rekening member ke member tanpa disimpan oleh MMM
    • Tidak ada jaminan uang kembali, tidak ada yang menjamin akan memperoleh bantuan.


    ANALISIS BERDASARKAN PERATURAN  PERUU.
    Legalitas Kelembagaan MMM
    Berdasarkan informasi dari internet, tidak diperoleh informasi bahwa MMM merupakan bentuk badan usaha badan hukum tertentu (bukan Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan atau badan hukum lainnya), maupun badan usaha non badan hukum (bukan persekutuan perdata, firma maupun badan usaha non badan hukum lainnya).
    Berdasarkan konfirmasi dari institusi anggota Satuan Tugas Waspada Investasi dalam rapat Satuan Tugas, diketahui bahwa MMM tidak terdaftar sebagai pihak yang memikiki izin, pendaftaran, atau persetujuan dari instansi anggota Satgas (tidak memiliki perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, maupun Badan Koordinasi Penanaman Modal).


    Legalitas Kegiatan Usaha MMM
    Berdasarkan informasi dari internet, tidak diperoleh gambaran bahwa aliran dana dalam MMM tidak menggunakan rekening tertentu milik Admin (pengelola situs), melainkan langsung antar rekening (rekening bank milik Provide Help ke Rekening bank milik Get Help. Dengan demikian tidak tergambar adanya penghimpunan dana, namun terjadi penggerakan/pergerakan dana.
    Tidak tergambar adanya/timbulnya kewajiban hukum yang bersifat  finansial antara Provide Help dan Get Help. Konsekuensi yg timbul jika ada peserta yang tidak mematuhi turan hanyalah: mem-blacklist dan merilis blacklist tersebut dalam situs Admin


    ANALISIS RISIKO
    OJK dan Satgas Waspada Investasi belum mengetahui secara pasti jumlah peserta MMM serta jumlah dana masyarakat yang dalam kegiatan MMM tersebut.
    Salah satu situs MMM menyebutkan bahwa peserta MMM adalah 35 juta orang (http://www.mmmindonesialegal.com/). Informasi tersebut masih perlu diklarifikasi kebenarannya.
    Risiko jika kegiatan MMM berhenti antara lain adalah 35 juta orang yang telah ikut serta dalam MMM akan mengalami masalah, khususnya peserta yang belum memperoleh manfaat keikutsertaannya.
    Risiko tersebut beralasan karena adanya cukup banyak informasi atau pernyataan melalui media sosial bahwa MMM tidak berjalan sebagaimana mestinya.
    Jika MMM tidak berhenti beroperasi, maka akan semakin tinggi risiko kerugian masyarakat, karena semakin banyak anggota masyarakat yang akan bergabung dengan MMM.


    INFORMASI LAIN
    Dari internet diperoleh informasi tambahan sebagai berikut:

    • Sergey Mavrodi tersangkut masalah hukum di Russia (dipidana penjara) karena kegiatan terkait MMM di Russia.
    • Penegak Hukum di India telah menangkap beberapa orang yang terkait dengan kegiatan MMM di India.
    • Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menyampaikan pandangan bahwa kegiatan MMM bersifat riba dan haram.

    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 Permenkominfo Nomor 19 tahun 2014, Satgas menilai bahwa:
    a.    muatan informasi dalam situr internet MMM sangat berpotensi merugikan masyarakat serta menimbulkan keresahan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 10 huruf c butir 5 Permenkominfo Nomor 19 tahun 2014.
    b.    Untuk mencegah makin tingginya potensi kerugian masyarakat dan keresahan masyarakat, perlu segera dilakukan pemblokiran atas situs internet MMM.
    Demikian penjelasan secara lengkap yang menjadi dasar pertimbangan pemblokiran situs MMM tersebut.

    ***

     Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

    Berita Terkait

    SOROTAN MEDIA