- Siaran Pers
- 02-01-2024
Siaran Pers No. 01/HM/KOMINFO/01/2024 tentang Putus Akses Lebih dari 800 Ribu Konten, Gerak Cepat Menteri Budi Arie Berantas Judi Online
- Dibaca 2689 Kali
(Jakarta, 18 April 2015) –Baru-baru ini kita dikejutkan dengan adanya keresahan masyarakat terhadap beberapa situs yang melibatkan dana masyarakat melalui situs yang dikenal dengan istilah MMM ( Mavrodi Mondial Moneybox ) dan menimbulkan keresahan.
Berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) kepada Kementerian Kominfo, maka setelah melalui proses kajian yang dibahas dalam Panel Investasi Ilegal, Penipuan, Obat Makanan , Perjudian dan Narkoba, maka Panel mengusulkan kepada Menteri Kominfo untuk memblokir situs-situs tersebut. Ada 20 situs yang dimintakan ke ISP untuk diblokir, yaitu :
1. Indonesia-mmm_net
2. mmmindonesialegal.com
3. klikmmm.com
4. websupportmmm.com
5. bisnismavro.com
6. mmmindonesiaclub.com
7. mmmindonesian.com
8. bisnis3m.com
9. mmmindonesia1.com
10. mmmlovers.com
11. mmmindo.com
12. lk.sergeymavrodi.com
13. lk.sergey-mavrodi-mmm.org
14. mmmcommunity.net
15. mmmindonesia9.com
16. mmm-dotinfo.com
17. mmmincome.com
18. 2012.sergey-mavrodi.ms
19. 2012.sergey-mavrodi-mmm.net
20. 2012.sergeymavrodi.com.
Pertimbangan yang mendasari untuk pemblokiran 20 situs tersebut dirangkum dalam 3 kesimpulan setelah melalui kajian pembahasan dalam tim Panel yaitu :
1. situs mmm tersebut tidak memiliki Badan Hukum serta Domisili Hukum yang menyelenggarakan transaksi elektronik
2. Tidak memiliki struktur organisasi yang jelas dan
3. Adanya pernyataan kekhawatiran masyarakat terhadap dana yang digunakan untuk mengikuti kegiatan MMM.
GAMBARAN UMUM KEGIATAN MMM
Berdasar informasi dari beberapa situs internet, secara umum kegiatan oleh MMM adalah:
Dalam beberapa situs internet juga dimuat informasi antara lain sebagai berikut:
ANALISIS BERDASARKAN PERATURAN PERUU.
Legalitas Kelembagaan MMM
Berdasarkan informasi dari internet, tidak diperoleh informasi bahwa MMM merupakan bentuk badan usaha badan hukum tertentu (bukan Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan atau badan hukum lainnya), maupun badan usaha non badan hukum (bukan persekutuan perdata, firma maupun badan usaha non badan hukum lainnya).
Berdasarkan konfirmasi dari institusi anggota Satuan Tugas Waspada Investasi dalam rapat Satuan Tugas, diketahui bahwa MMM tidak terdaftar sebagai pihak yang memikiki izin, pendaftaran, atau persetujuan dari instansi anggota Satgas (tidak memiliki perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, maupun Badan Koordinasi Penanaman Modal).
Legalitas Kegiatan Usaha MMM
Berdasarkan informasi dari internet, tidak diperoleh gambaran bahwa aliran dana dalam MMM tidak menggunakan rekening tertentu milik Admin (pengelola situs), melainkan langsung antar rekening (rekening bank milik Provide Help ke Rekening bank milik Get Help. Dengan demikian tidak tergambar adanya penghimpunan dana, namun terjadi penggerakan/pergerakan dana.
Tidak tergambar adanya/timbulnya kewajiban hukum yang bersifat finansial antara Provide Help dan Get Help. Konsekuensi yg timbul jika ada peserta yang tidak mematuhi turan hanyalah: mem-blacklist dan merilis blacklist tersebut dalam situs Admin
ANALISIS RISIKO
OJK dan Satgas Waspada Investasi belum mengetahui secara pasti jumlah peserta MMM serta jumlah dana masyarakat yang dalam kegiatan MMM tersebut.
Salah satu situs MMM menyebutkan bahwa peserta MMM adalah 35 juta orang (http://www.mmmindonesialegal.com/). Informasi tersebut masih perlu diklarifikasi kebenarannya.
Risiko jika kegiatan MMM berhenti antara lain adalah 35 juta orang yang telah ikut serta dalam MMM akan mengalami masalah, khususnya peserta yang belum memperoleh manfaat keikutsertaannya.
Risiko tersebut beralasan karena adanya cukup banyak informasi atau pernyataan melalui media sosial bahwa MMM tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Jika MMM tidak berhenti beroperasi, maka akan semakin tinggi risiko kerugian masyarakat, karena semakin banyak anggota masyarakat yang akan bergabung dengan MMM.
INFORMASI LAIN
Dari internet diperoleh informasi tambahan sebagai berikut:
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 Permenkominfo Nomor 19 tahun 2014, Satgas menilai bahwa:
a. muatan informasi dalam situr internet MMM sangat berpotensi merugikan masyarakat serta menimbulkan keresahan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 10 huruf c butir 5 Permenkominfo Nomor 19 tahun 2014.
b. Untuk mencegah makin tingginya potensi kerugian masyarakat dan keresahan masyarakat, perlu segera dilakukan pemblokiran atas situs internet MMM.
Demikian penjelasan secara lengkap yang menjadi dasar pertimbangan pemblokiran situs MMM tersebut.
***
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)