FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 04-2015

    3103

    Kemkominfo Blokir 20 Situs MMM Atas Aduan OJK

    Kategori Berita Kominfo | brs

    Kemkominfo Blokir 20 Situs MMM Atas Aduan OJKJakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menutup 20 situs MMM (Mavrodi Mondial Moneybox).

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Ismail Cawidu, mengatakan, pemblokiran dilakukan berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Kemkominfo.

    Setelah melalui proses kajian yang dibahas dalam Panel Investasi Ilegal, Penipuan, Obat Makanan, Perjudian dan Narkoba,  maka Panel mengusulkan kepada Menteri Kominfo untuk memblokir situs-situs tersebut, kata Ismail, Sabtu (18/4).

    Menurut Ismail, beberapa situs yang melibatkan dana masyarakat melalui situs yang dikenal dengan istilah MMM (Mavrodi Mondial Moneybox) ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. “Atas dasar usulan panel, Kemkominfo meminta Internet Service Provider (ISP) untuk memblokir 20 situs MMM,” ujarnya.

    Ke-20 situs yang dimintakan ke ISP untuk diblokir, yaitu Indonesia-mmm_net, mmmindonesialegal.com, klikmmm.com, websupportmmm.com, bisnismavro.com, mmmindonesiaclub.com, mmmindonesian.com, bisnis3m.com, mmmindonesia1.com, dan mmmlovers.com.

    Kemudian situs mmmindo.com, lk.sergeymavrodi.com, lk.sergey-mavrodi-mmm.org, mmmcommunity.net, mmmindonesia9.com, mmm-dotinfo.com, mmmincome.com, 2012.sergey-mavrodi.ms, 2012.sergey-mavrodi-mmm.net, dan 2012.sergeymavrodi.com.

    Adapun pertimbangan yang mendasari untuk pemblokiran ke-20 situs tersebut dirangkum dalam 3 (tiga) kesimpulan setelah melalui kajian pembahasan dalam tim Panel  yaitu : Situs mmm tersebut tidak memiliki Badan Hukum serta Domisili Hukum yang menyelenggarakan transaksi elektronik; Tidak memiliki struktur organisasi yang jelas dan; Adanya pernyataan kekhawatiran masyarakat terhadap dana yang digunakan untuk mengikuti kegiatan MMM, jelas Ismail.

    Dia menambahkan, berdasarkan informasi dari internet, tidak diperoleh informasi bahwa MMM merupakan bentuk badan usaha badan hukum tertentu (bukan Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan atau badan hukum lainnya), maupun badan usaha non badan hukum (bukan persekutuan perdata, firma maupun badan usaha non badan hukum lainnya).

    Berdasarkan konfirmasi dari institusi anggota Satuan Tugas Waspada Investasi dalam rapat Satuan Tugas, diketahui bahwa MMM tidak terdaftar sebagai pihak yang memikiki izin, pendaftaran, atau persetujuan dari instansi anggota Satgas (tidak memiliki perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, maupun Badan Koordinasi Penanaman Modal), imbuhnya.

    Terkait dengan legalitas kegiatan usaha MMM, Ismail mengatakan, berdasarkan informasi dari internet, tidak diperoleh gambaran bahwa aliran dana dalam MMM tidak menggunakan rekening tertentu milik Admin (pengelola situs), melainkan langsung antar rekening (rekening bank milik Provide Help ke Rekening bank milik Get Help. Dengan demikian tidak tergambar adanya penghimpunan dana, namun terjadi penggerakan/pergerakan dana.

    Tidak tergambar adanya/timbulnya kewajiban hukum yang bersifat  finansial antara Provide Help dan Get Help. Konsekuensi yang timbul jika ada peserta yang tidak mematuhi aturan hanyalah mem-blacklist dan merilis blacklist tersebut dalam situs Admin, kata Ismail.

    Informasi lainnya, lanjut Ismail, Sergey Mavrodi tersangkut masalah hukum di Russia (dipidana penjara) karena kegiatan terkait MMM di Russia. Selain itu, penegak hukum di India telah menangkap beberapa orang yang terkait dengan kegiatan MMM di India. Kemudian, pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan pandangan bahwa kegiatan MMM bersifat riba dan haram.

    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 Permenkominfo Nomor 19 tahun 2014, Satgas menilai bahwa:

    a.   Muatan informasi dalam situr internet MMM sangat berpotensi merugikan masyarakat serta menimbulkan keresahan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 10 huruf c butir 5 Permenkominfo Nomor 19 tahun 2014.

    b.   Untuk mencegah makin tingginya potensi kerugian masyarakat dan keresahan masyarakat, perlu segera dilakukan pemblokiran atas situs internet MMM.

    Atas penjelasan secara lengkap itulah, yang menjadi dasar pertimbangan pemblokiran situs MMM tersebut, pungkas Ismail. (Az).

    Berita Terkait

    [Berita Foto] Menkominfo Gelar Griya di Rumah Dinas Widya Chandra

    Dalam gelar griya hadir Wamenkominfo Nezar Patria dan Ibu Siti Murtiningsih tampak hadir dalam acara itu. Selengkapnya

    Menkominfo: BAKTI Kawal Transformasi Digital Nasional

    Pemerintah juga berupaya melakukan peningkatan kecakapan digital masyarakat untuk pemanfaatan ruang digital dan teknologi. Selengkapnya

    Kominfo Gelar Pekan Literasi Digital di Labuan Bajo

    Menjadi literat digital berarti dapat memproses berbagai informasi, dapat memahami pesan dan berkomunikasi efektif dengan orang lain dalam b Selengkapnya

    [Berita Foto] Kominfo Rilis Status Literasi Digital Indonesia Tahun 2022

    Pengukuran indeks literasi digital nasional 2022 mengacu pada empat pilar literasi digital. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA