FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 04-2015

    4072

    Kemkominfo Ajak Masyarakat Gunakan Flagging di Medsos Asusila

    Kategori Berita Kominfo | brs

    Kemkominfo Ajak Masyarakat Gunakan Flagging di Medsos AsusilaJakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengajak masyarakat untuk menggunakan tanda bendera (flagging) pada media sosial (Medsos) seperti Twitter, Facebook dan Youtube untuk menandai konten-konten yang mengandung aktifitas tidak senonoh dan asusila.

    Penandaan ini diperlukan untuk mengantisipasi dan meminimalisasi penggunaan media sosial untuk aktifitas asusila dan tak senonoh yang semakin marak akhir-akhir ini, kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Ismail Cawidu, Jumat (17/4).

    Menurut Ismail, akhir-akhir ini semakin marak muncul akun atau konten di dalam media sosial yang berisi kegiatan atau konten asusila dan aktifitas yang tidak senonoh.

    Oleh karena itu, seyogyanya masyarakat turut serta mamantau dan ikut menanggulangi keberadaan akun atau konten negatif di dalam media sosial tersebut, ujarnya.

    Ismail menambahkan, masyarakat dapat berpartisipasi mengantisipasi penggunaan media sosial untuk aktifitas yang tidak senonoh tersebut dengan melakukan penandaan flaging (bendera) pada media sosial, sesuai metoda yang diberikan.

    Untuk media sosial Twitter, masyarakat dapat memberi  tanda “flag” atau menandai dengan cara dari Tweet, klik atau tekan “more” (tanda di web atau iOS, Android). Kemudian Pilih “Report”, selanjutnya pilih “It displays a sensitive [image/video/media]”.

    Untuk Facebook, masyarakat melakukan flag atau menandai dengan cara tekan tanda kemudian pilih “Report Page”, selanjutnya pilih “I think it shouldn't be on Facebook”, kemudian pilih “It's sexually explicit”, kemudian klik “Submit to Facebook for Review”.

    Lalu, untuk YouTube, masyarakat dapat melakukan flag atau menandai dengan cara tekan tanda atau “more action” kemudian pilih “sexual content” kemudian pilih sub-criterianya antara lain: “graphic sexual activity, nudity, suggestive but without nudity, content involving minnors, dan other sexual content”.

    Selanjutnya jika diperlukan dapat menambahkan waktu (timestamp) serta penjelasan tambahan terhadap aktifitas negatif yang ditemukan, kata Ismail.

    Peran serta masyarakat ini akan banyak membantu dalam ikut serta menciptakan kondisi interaksi secara sehat pada media sosial dan menjaga generasi muda untuk tetap teguh menjunjung tinggi moral dan etika bersama, pungkas Ismail. (Az.)

    Berita Terkait

    Pemilu 2024 Tak Gunakan Undangan Fisik, Itu Hoaks!

    Komisioner KPU RI Idham Holik membantah surat pemberitahuan atau undangan fisik untuk pemilih tidak lagi ada pada Pemilu 2024. Selengkapnya

    Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hormati Perbedaan Pilihan Politik

    Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya

    Kominfo Tingkatkan Literasi Digital untuk Tangkal Hoaks Pemilu 2024

    Lewat literasi digital, semua elemen bangsa memiliki wawasan digital yang mumpuni dan mampu menangkal konten hoaks. Selengkapnya

    Kominfo Musnahkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal Temuan Balmon Jayapura

    Terdapat 63 unit perangkat radio komunikasi untuk jenis penggunaan layanan dinas bergerak darat khususnya sistem komunikasi radio konvension Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA