Awas Hoaks! Pemerintah Akan Berikan Tambahan BPNT Tahap 2
Kemensos RI memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi @kemensosri, ternyata tidak pernah membuat tautan terkait pendaftaran maupun Selengkapnya
Jakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membuat Peraturan Menkominfo (Permen) baru menggantikan Permenkominfo No.32/2008 Tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi sebagai payung hukum pelaksanaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi (KPU/USO).
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Ismail Cawidu, Permenkominfo No.32/2008 tersebut tidak sesual lagi dengan redesign program KPU/USO ke depan sehingga perlu diganti dengan peraturan yang baru. "Peraturan yang baru ini diharapkan dapat mengurangi resiko kesulitan teknis dan administrasi yang selama ini dihadapi dalam implementasi program KPU/USO."kata Ismail melalui keterangan tertulis, Selasa(5/4).
Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Kewajiban Pelayanan Universal
Telekomunikasi dan Informatika ini, Menurut Ismail, diperlukan segera untuk pelaksanaan program KPU/USO tahun 2015 sesuai arahan Menteri Kominfo dalam rangka mewujudkan pita lebar sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2014 tentang Rencana Pita Lebar Indonesia 2014-2019.
Ia menjelaskan, Substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri tersebut yaitu Ruang lingkup penyediaan KPU Telekomunikasi dan Informatika (Pasal 4) yaitu Penyediaan KPU Telekomunikasi dan Informatika mencakup penyediaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan penyediaan Ekosistem TIK.
Penyediaan Infrastruktur TIK meliputi namun tidak terbatas pada penyediaan yaitu jaringan serat optik, jaringan satelit, stasiun pemancar selular (base transceiver station), jaringan pemerintahan (government network), pusat data (data center),infrastruktur pasif, jasa akses layanan publik wi-fi, jasa data recovery center (DRC), dan/atau sarana dan prasarana penyiaran.
Sedangkan lingkup Penyediaan Ekosistem TIK meliputi namun tidak terbatas pada penyediaan aplikasi layanan publik bagi Pemerintah Daerah, penyediaan pusat inkubator konten, penyediaan ekosistem pita lebar, penyediaan pembiayaan KPU telekomunikasi dan informatika, penyediaan dan pengembangan aplikasi e-Pemerintah, e-Pendidikan, e-Kesehatan, e-Logistik dan e-Pengadaan, penyediaan Domain Name Server Nasional, penyediaan fasilitas Public Key Infrastructure/ Root Certification Authority, pengembangan pembiayaan industri Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam negeri, pelatihan dan peningkatan kapasitas masyarakat dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan/atau pemberian insentif pelaksanaan monitoring dan evaluasi program penyediaan KPU telekomunikasi dan informatika.
Kemudian lingkup Wilayah Pelayanan KPU Telekomunikasi dan Informatika (Pasal 5) yaitu Wilayah pelayanan universal telekomunikasi dan informatika meliputi daerah tertinggal, terpencil dan/atau terluar, perintisan, perbatasan, yang tidak layak secara ekonomi, dan/atau daerah lainnya yang masih membutuhkan sarana dan prasaran telekomunikasi dan informatika.
Disamping itu, terkait dengan Pendanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika (Pasal 6) yaitu Penyediaan KPU Telekomunikasi dan Informatika dilaksanakan berdasarkan pembiayaan dari kontribusi KPU dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lingkup Usulan Penyediaan KPU Telekomunikasi dan Informatika (Pasal 7) yaitu Penyediaan KPU Telekomunikasi dan Informatika dilakukan berdasarkan Usulan program yang disampaikan oleh pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, penyelenggara jasa dan/atau jaringan telekomunikasi, dan masyarakat; dan/atau Rencana Strategis dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Pemerintah yang dilengkapi dengan studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur dan penyediaan Ekosistem TIK.
Selanjut yang terkait Hibah Aset Penyediaan KPU Telekomunikasi (Pasal 20) yaitu BPPPTI dapat melakukan hibah aset penyediaan program KPU Telekomunikasi dan Informatika kepada pemerintah daerah dan/atau pihak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (yura)
Kemensos RI memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi @kemensosri, ternyata tidak pernah membuat tautan terkait pendaftaran maupun Selengkapnya
Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya
Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya
Seluruh lapisan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama menjaga nama Indonesia sebagai negara demokratis melalui pelaksanaan Pemilu yang Selengkapnya