FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 05-2015

    3295

    Perbaikan Mekanisme Registrasi Pelanggan Prabayar

    SIARAN PERS NO.36/PIH/KOMINFO/5/2015
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 20 Mei 2015) – Sebagai tindak lanjut penegakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.23 Tahun 2005 dan sebagai upaya penertiban registrasi kartu perdana serta pencegahan penyalahgunaan nomor prabayar untuk tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada tanggal 20 Mei 2015 menerbitkan Surat Edaran Nomor: 159/BRTI/V/2015 yang berisi keputusan sebagai berikut :

    1. Memerintahkan penyelenggara jaringan untuk memodifikasi aplikasi 4444 di server sehingga hanya bisa diregistrasi oleh petugas gerai, selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya surat edaran ini.
    2. Penyelenggara jaringan wajib memegang kendali penuh atas setiap kartu perdana yang beredar, untuk menjamin ketertelusuran (traceability) setiap pemilik kartu SIM (Subscriber Identity Module Card).
    3. Penyelenggara jaringan wajib menyampaikan laporan kemajuan kepada BRTI setiap bulan.
    4. BRTI akan melakukan uji petik secara berkala, dan pelanggaran terhadap surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

     

    Upaya-upaya sebagaimana dimaksud adalah dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, pelaksanaan perbaikan mekanisme registrasi yang dilakukan dengan segera dan sebaik-baiknya oleh para penyelenggara telekomunikasi menunjukkan komitmen pelayanan yang diberikan para penyelenggara telekomunikasi sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat/ pengguna.

     

    ***

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA