FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    21 05-2015

    3135

    Penyelenggara Jaringan diwajibkan Modifikasi Aplikasi 4444 di Server

    Kategori Berita Kominfo | daon001

    Jakarta, Kominfo - Badan Regulasi Telekomunnikasi Indonesia (BRTI) meminta Penyelenggara Jaringan wajib untuk memodifikasi aplikasi 4444 di server sehingga hanya bisa diregistrasi oleh pertugas gerai.

    Menurut Kepala Pusat Humas dan Informasi Kemkominfo, Ismail Cawidu, Kewajiban para penyelenggara jaringan tersebut mengacu kepada surat edaran BRTI Nomor: 159/BRTI/V/2015 tertanggal 20 Mei 2015. "Kewajiban para penyelenggara jaringan untuk memodifikasi aplikasi 4444 di server tersebut, selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya surat edaran ini."terang Ismail melalui keterangan tertulis, Kamis(21/5).

    DIsamping itu, lanjut Ismail, adalah upaya tindak lanjut penegakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.23 Tahun 2005 dan sebagai upaya penertiban registrasi kartu perdana serta pencegahan penyalahgunaan nomor prabayar untuk tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Disebutkan Ismail, kewajiban lainnya, yaitu Penyelenggara jaringan wajib memegang kendali penuh atas setiap kartu perdana yang beredar, untuk menjamin ketertelusuran (traceability) setiap pemilik kartu SIM (Subscriber Identity Module Card). Dan juga wajib menyampaikan laporan kemajuan kepada BRTI setiap bulan."BRTI akan melakukan uji petik secara berkala, dan pelanggaran terhadap surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku."Tandas Ismail

    Ia menambahkan Upaya-upaya ini dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, untuk pelaksanaan perbaikan mekanisme registrasi yang dilakukan dengan segera dan sebaik-baiknya oleh para penyelenggara telekomunikasi sehingga menunjukkan komitmen pelayanan yang diberikan para penyelenggara telekomunikasi sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat/pengguna.(diani)

    Berita Terkait

    Dukung Digitalisasi Pengawasan Etika Pemilu, Kominfo Fasilitasi Aplikasi SIETIK

    Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung digitalisasi pengawasan etika pemilihan umum yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Selengkapnya

    Penyederhanaan Jabatan Jadikan Organisasi Lebih Fleksibel

    Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan penyederhanaan jabatan a Selengkapnya

    Lindungi Data Pribadi, Jangan Pasang Aplikasi Sembarangan!

    Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau generasi muda untuk selektif dalam memasang aplikasi yang digunakan di gawai. Menurut Direk Selengkapnya

    Integrasikan Layanan Publik, Pemerintah Siapkan Aplikasi Super

    Kementerian Komunikasi dan Informatika memfasilitasi dan mempermudah masyarakat agar bisa mengakses layanan perizinan pemerintah tanpa harus Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA