FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    23 05-2015

    5528

    Menkominfo Lantik 9 Anggota KRT-BRTI 2015 - 2018

    Kategori Berita Kominfo | daon001

    Jakarta, Kominfo -  Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara melantik 9 (Sembilan) Anggota  Komite Regulasi Telekomunikasi - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI) periode 2015-2018, di Ruang Serbaguna, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat(22/5).

    Kesembilan anggota KRT-BRTI ini, terdiri tiga orang dari unsur pemerintah dan  enam orang dari unsur masyarakat. Para anggota  tersebut, dari unsur pemerintah adalah adalah Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Kalamullah Ramli, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos, Muhamad Budi Setiawan, dan Staf khusus Menkominfo Daan Ripanto.

    Dan enam anggota dari unsur masyarakat adalah Dr. Agung Harsoyo, Dosen ITB bidang teknologi, I Ketut Pribadi Kresna SH, LLM, praktisi hukum dan regulasi Telekomunikasi (bidang Hukum), Dr. Muhammad Imam Nashiruddin ST.MT, PT Indosat (Bidang Ekonomo Mikro/Bisnis), Rolly Rochmad Purnomo ST, MM, MSIS, PhD, dari KPPU dan Bappenas (Bidang Kebijakan Publik), Dr. Rony Mamur Bishry MA, dari BPPT (Bidang ekonomi makro) dan Dr. Ir. Taufik Hasan DEA, dosen universitas Telkom dan praktisi (bidang kebijakan Publik).

    Menteri Rudiantara mengingatkan bahwa kesinambungan program BRTI bukan sepenuhnya tanggungjawab dari anggota yang terpilih dari perwakilan unsur masyarakat tapi menjadi tanggungjawab besar anggota KRT-BRTI dari perwakilan pemerintah. "Tugas kesinambungan itu lebih baik di BRTI, dan tugas tambahannya dari perwakilan pemerintah adalah pelayanan dari. Karena jika tidak ada kesinambungan maka yang bertanggungjawab KRT perwakilan pemerintah,"kata Rudiantara

    Disamping itu, Menkominfo juga berharap anggota KRT jangan menjadi Badan Analisa Telekomunikasi Indonesia tapi harus benar-benar Anggota BRTI. Oleh karenanya kedepan banyak tantangannya yang harus dilakukan Kominfo dan  BRTI. Tantangan pertama yaitu harus lebih ada pembagian tugas yang jelas dalam konteks regulator yang tugasnya meregulasi."Kalau BRTI buat analisis itu namanya BATI, nanti kita lihat izin-izin yang tidak lagi dtangani Kominfo. Atau keputusan yang dilakukan BRTI. Agar anpowermant BRTI bisa jalan."harap Rudiantara

    Rudiantara membanding, dahulu BRTI ini program setengah hati, tapi sekarang sudah berubah dan sudah melewati reformasi sehingga pendekatannya lebih ditekankan kepada stakeholder dan pendekatan ekosistem. "pendekatan stakeholder, pendekatan ekosistem itu harus lebih ditekankan daripada penekanan kepada penguasa regulator dan regulasi."katanya

    Artinya tidak lagi dalam kontek pemberi izin dan peminta izin. Tapi beroriantasi kepada pemberian izin dalam kontek pelayanan.  bukan pelayanan saja tapi juga laison folder "bagamana kita harus melayani laisoen forlder agar, bisnisnya atau ekosistem dari produk itu sendiri susnable. Kalau itu susnable itu yang kita harapkan karena investasinya akan banyak apakah itu pendapatan negara PNBP dan Pajak dsbnya."ungkapnya

    Ia juga mengingatkan kepada Anggota KRT-BRTI yang baru dilantik itu bahwa kedepan Ada agenda yang harus diselesaikan, yaitu interkonek." saya akan libatkan BRTI, agar interkonek itu berjalan dengan  fair dan berimbang dengan mendengarkan semua stake holder."ujar

    Rudiantara menyakini 3-4 tahun harga ponsel 4G nantinya dimasukan dalam Permen TKD itu.  sudah mencapai 400ribu. "3-4 tahun ke depan daya beli masyarakat lebih meningkat. Saya beryakinan bahwa Broadband adalah solusinya."katanya(diani)
     

    Berita Terkait

    Tiba di Bali, Menkominfo Hadiri KTT AIS Forum 2023

    Acara puncak KTT AIS Forum 2023 akan berlangsung pada tanggal 11 Oktober 2023 di kawasan Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC). Selengkapnya

    [Berita Foto] Rapat Kerja Menkominfo dengan Anggota Komite I DPD RI

    Rapat Kerja ini membahas mengenai penanganan situs judi dan situs pinjaman online serta konten judi online maupun asusila serta isu-isu yang Selengkapnya

    Harapkan Kerja Profesional, Kominfo Lantik dan Ambil Sumpah 207 PPPK

    PPPK harus bekerja secara profesional, proporsional, perfeksionis sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selengkapnya

    Perkuat Layanan Publik, Kominfo Lantik 43 Pejabat Fungsional

    Perubahan menuju birokrasi dinamis tentu tidak bisa diraih dengan cara lama. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA