FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    27 05-2015

    1862

    Menkominfo Membuka Lokakarya Ditjen SDPPI via Video Conference

    Kategori Berita Kominfo | brs

    Menkominfo Membuka Lokakarya Ditjen SDPPI via Video ConferenceJakarta, Kominfo - Menteri Komunikasi dan informatika (Menkominfo), Rudiantara membuka Lokakarya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), dengan tema "Peningkatan Pelayanan Publik Ditjen SDPPI Melalui Penataan Spektrum Frekuensi Radio Yang Kolaboratif Berkelanjutan, Percepatan Perizinan dan Tertib Penggunaan Frekuensi" melalui video conference (26/5).

    Diungkapkan oleh Menkominfo bahwa kegiatan semacam ini bukan pertama kali dilakukan oleh dirinya secara virtual. “Pemanfaatan Teknologi Informatika harus dibudayakan untuk efesiensi, salah satunya dengan memanfaatkan video conference” tambahnya. Video conference digelar dari Kantor Menkominfo Jl. Medan Merdeka Barat No.9 dengan PUSTIKNAS Kominfo, Ciputat tempat berlangsungnya kegiatan Lokakarya yang dihadiri oleh peserta dari seluruh UPT Ditjen SDPPI se-Indonesia dan pemangku kepentingan terkait diantaranya adalah Kementerian Perhubungan, BNPP, BASARNAS, ORARI, RAPI dan Bank Mandiri.

    Dihadapan peserta lokakarya Ditjen SDPPI, Menkominfo menyampaikan 5 hal, pertama yaitu spektrum frekuensi radio merupakan kunci utama Teknologi Informasi Komunikasi (TIK), sehingga harus dikelola secara efektif dan efisien dalam rangka menuju good governance; kedua, mengedepankan pelayanan publik, terkait dengan pelayanan perizinan berbasis Machine to Machine (M2M) yang peresmiannya telah dilakukan beberapa waktu yang lalu, Menkominfo memberikan apresiasi kepada jajaran Ditjen SDPPI untuk inovasi yang mengedepankan prinsip perizinan secara cepat, transparan, fleksibel, dan akuntabel serta meminimalkan kesalahan manusia (human error) dalam proses administrasinya. Ketiga, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

    Menkominfo menegaskan bahwa setiap kebijakan yang terbit tidak dilakukan berdasarkan case by case akan tetapi terlebih dahulu dilakukan perencanaan dan pematangan yang komprehensif. Keempat, dengan BHP Frekuensi Radio harus membuat industri telekomunikasi/TIK menjadi lebih efisien, salah satu contohnya adalah dengan menerapkan affirmative policy; dan kelima, dalam penyusunan kebijakan harus dapat melihat implikasinya pada unit kerja lainnya, bekerja berdasarkan proses, karena Kementerian Kominfo merupakan satu sistem.

    (Setditjen SDPPI)

    Berita Terkait

    [Berita Foto] Menkominfo Gelar Griya di Rumah Dinas Widya Chandra

    Dalam gelar griya hadir Wamenkominfo Nezar Patria dan Ibu Siti Murtiningsih tampak hadir dalam acara itu. Selengkapnya

    Menkominfo Akan Kunjungi Pemancar Digital TVRI Transmisi Alasmalang

    Pemancar Digital TVRI Stasiun Alas Malang merupakan salah satu dari 13 Satuan Transmisi TVRI Jawa Timur. Selengkapnya

    Wamenkominfo akan Bincang Transformasi Digital dengan Sivitas STMM

    Wamenkominfo akan berbincang dengan sivitas STMM Yogyakarta mengenai transformasi digital yang mencakup tangan dan antisipasi perubahan indu Selengkapnya

    Aktif Penegakan Hukum, Ditjen SDPPI Kominfo Raih Penghargaan

    PPNS mempunyai peran penting menekan jumlah pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA