FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 06-2015

    3380

    Penyelenggara Pos/ Jasa Titipan yang Mendapat Surat Peringatan Ketiga Pengiriman LKO Semester II Tahun 2014

    SIARAN PERS NO.45/PIH/KOMINFO/6/2015
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 18 Juni 2015) – Berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos bahwa sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau website; dan ayat (4) bahwa sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui website sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran ketiga maka Kementerian Kominfo melalui siaran pers ini melakukan publikasi daftar nama penyelenggara pos yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester II Tahun 2014.

     

    Kementerian Kominfo telah memberikan Surat Peringatan Kedua terhadap penyelenggara sebagaimana terlampir karena telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos, sebagai berikut:

    1. Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.
    2. Pasal 19 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.

     

    Penyelenggara pos yang dimaksud diberikan jangka waktu sampai tanggal 18 Juli 2015 untuk segera menyampaikan Laporan Kinerja Operasional Semester II Tahun 2014 kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Wisma ITC Lt. 4, Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat 10110, Telp./Fax. 021 – 34832531, 34832532 atau melalui surat elektronik ke alamat monevpos.ppi@mail.kominfo.go.id

     

    ***

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 271/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

    Pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkeme Selengkapnya

    Siaran Pers No. 270/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Butuh 4 Juta Talenta, Menteri Budi Arie Ajak Industri Cetak Ahli Keamanan Siber

    Bagi dunia usaha, implementasi keamanan siber dapat memberikan perlindungan dari ancaman pencurian dan kebocoran data. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 269/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Kolaborasi Perkuat Tata Kelola Keamanan Siber Nasional

    Menteri Budi mendorong kolabrasi dalam mengembangkan tata kelola keamanan siber, khususnya di sektor industri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 268/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Harap Kehadiran Starlink Dorong Inovasi Operator Seluler

    Guna menciptakan persaingan yang setara antar perusahaan penyelenggara layanan telekomunikasi, Menteri Budi Arie memastikan Starlink harus m Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA