FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 06-2015

    3383

    Penyelenggara Pos/ Jasa Titipan yang Mendapat Surat Peringatan Ketiga Pengiriman LKO Semester II Tahun 2014

    SIARAN PERS NO.45/PIH/KOMINFO/6/2015
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 18 Juni 2015) – Berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos bahwa sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau website; dan ayat (4) bahwa sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui website sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran ketiga maka Kementerian Kominfo melalui siaran pers ini melakukan publikasi daftar nama penyelenggara pos yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester II Tahun 2014.

     

    Kementerian Kominfo telah memberikan Surat Peringatan Kedua terhadap penyelenggara sebagaimana terlampir karena telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos, sebagai berikut:

    1. Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.
    2. Pasal 19 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.

     

    Penyelenggara pos yang dimaksud diberikan jangka waktu sampai tanggal 18 Juli 2015 untuk segera menyampaikan Laporan Kinerja Operasional Semester II Tahun 2014 kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Wisma ITC Lt. 4, Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat 10110, Telp./Fax. 021 – 34832531, 34832532 atau melalui surat elektronik ke alamat monevpos.ppi@mail.kominfo.go.id

     

    ***

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 291/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Intensifkan Promosi World Water Forum ke-10

    Menteri Budi Arie mendorong komunikasi publik yang lebih masif lagi dilakukan di dalam maupun luar negeri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 290/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Kominfo: Satgas akan Kolaborasi dengan Interpol

    Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online juga akan bekerja sama dengan pihak berwenang di negara lain agar dapat menangani praktik judi onli Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA