FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 07-2015

    3561

    Uji Publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai Standar Pelayanan untuk Layanan Pos Universal

    SIARAN PERS NO.50/PIH/KOMINFO/07/2015
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 6 Juli 2015) – Kementerian Kominfo melakukan uji publik atasRancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Pelayanan untuk Layanan Pos Universal. Uji publik dilakukan dari tanggal6 Juli 2015 s.d. 10 Juli 2015 dan untuk tanggapan/ masukan terhadap Rancangan Peraturan Menteri ini dapat disampaikan melalui email purnamayp@gmail.com dan fhasanaputri@yahoo.com.

     

    Rancangan Peraturan Menteri tentang Standar Pelayanan untuk Layanan Pos Universal merupakan amanat Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos yang menyatakan bahwa ketentuan Standar Pelayanan untuk Layanan Pos Universal diatur dengan Peraturan Menteri.

     

    Substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini adalah:

    1. Standar Ketersediaan Akses Layanan

    Penyelenggara Layanan Pos Universal (LPU) wajib menyediakan sebaran titik pelayanan pos universal berupa Kantor Pelayanan Pos di setiap kecamatan, yang berfungsi sebagai pusat administrasi dan operasi pelayanan pos universal dan kategori layanan pos yang disediakan pada Kantor Pelayanan Pos.

    2. Standar Keteraturan Layanan

    Penyelenggara LPU memberikan jaminan operasi pelayanan secara teratur dan berkesinambungan pada setiap kategori akses layanan yang disediakan seperti keteraturan jam pelayanan loket, frekuensi pelayanan pos bergerak, pelayanan kotak pos, dan keteraturan pelayanan antaran pos.

    3. Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia

    Penyelenggara LPU wajib dilaksanakan dengan sumber daya manusia yang handal dan profesional sesuai dengan standar kompetensi bidang keahlian pos untuk penanganan LPU berupa sertifikat keahlian pos yang dipersyaratkan dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang ditunjuk.

    4. Standar Kecepatan dan Keandalan

    Penyelenggara LPU wajib memenuhi standar waktu tempuh kiriman pos universal untuk setiap jenis LPU.

    5. Standar Keamanan dan Kerahasiaan

    Penyelenggara LPU wajib menyediakan dan menerapkan sistem pengamanan terhadap fasilitas pelayanan, keutuhan kiriman pos universal, keselamatan dan kesehatan kerja, serta sarana dan prasarana pendeteksian kiriman.

    6. Standar Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

    Penyelenggara LPU wajib menyediakan fungsi pelayanan pelanggan untuk menjamin penanganan pengaduan, saran, dan masukan secara cepat sesuai dengan standar waktu yang ditentukan.

    7. Standar Kepuasan Pelanggan

    Penyelenggara LPU wajib memenuhi tingkat pencapaian angka kepuasan pelanggan yang telah ditentukan dengan pengukuran melalui survey kepuasan pelanggan yang dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga survey independen.

    8. Standar Tarif Layanan

    Standar tarif LPU disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui media informasi dan komunikasi yang disediakan oleh penyelenggara LPU.

    9. Standar Operasi dan Prosedur

    Penyelenggara LPU wajib menyelenggarakan LPU sesuai dengan standar operasi dan prosedur yang mencakup kegiatan utama penyelenggaraan LPU.

    10. Standar Pelayanan Kondisi Force Majeur

    Penyelenggara LPU harus memiliki dan melaksanakan sistem pengamanan khusus untuk penanganan pelayanan pos universal dan aset dalam kondisi force majeur.

     

    ***

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA