FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    07 07-2015

    3877

    Konsultasi Publik atas Tiga Rancangan Peraturan Menteri mengenai Standar Kualitas Pelayanan

    SIARAN PERS NO.52/PIH/KOMINFO/07/2015
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 7 Juli 2015) – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan dalam penyelenggaraan telekomunikasi maka perlu ditetapkan parameter standar kualitas pelayanan serta tolak ukurnya yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara telekomunikasi. Sehubungan hal tersebut, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Tiga Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sebagai berikut:

     

    Ketiga RPM di atas mengatur substansi sebagai berikut:

    1. Parameter dan tolak ukur standar kualitas pelayanan Jasa Akses Internet (ISP) meliputi:
      1. Standar pemenuhan pemohonan pasang baru;
      2. Standar kinerja tagihan pascabayar;
      3. Standar kinerja tagihan prabayar;
      4. Standar tingkat laporan gangguan layanan;
      5. Standar penyelesaian keluhan umum pelanggan;
      6. Standar pemulihan layanan; dan
      7. Standar kecepatan jawab petugas layanan pelanggan.
    2. Parameter dan tolak ukur standar kualitas pelayanan Jaringan Tetap Tertutup dan Sistem Komunikasi Data meliputi:
      1. Standar ketersediaan layanan;
      2. Standar pemenuhan permohonan pasang baru;
      3. Standar penyelesaian keluhan pelanggan; dan
      4. Standar pemulihan layanan.
    3. Penyelenggara wajib menyimpan seluruh rekaman data perhitungan parameter standar kualitas pelayanan dan wajib melaporkan pencapaian standar kualitas pelayanan kepada Direktur Jenderal.
    4. Penyelenggara wajib mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan dalam laman (website) resmi masing-masing dan harus diperbarui setiap 3 (tiga) bulan.
    5. Direktur Jenderal dapat melakukan:
      1. audit laporan pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara;
      2. pengukuran sendiri dan/atau menggunakan jasa konsultan.
    6. Setiap penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi.

     

    Bagi masyarakat yang ingin memberikan masukannya, dapat disampaikan via email hadiyana@postel.go.id, pehaes@postel.go.id dan siti_ch@postel.go.id dari tanggal 7 Juli 2015 s.d. 14 Juli 2015.

     

    ***

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 261/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Ajak Internalisasikan Filosofi Sunan Kalijaga

    Menurut Menteri Budi Arie, sebagai sebuah tradisi yang adiluhung, Sunan Kalijaga mengenalkan ketupat sebagai “ngaku lepat”, yang berarti Selengkapnya

    Siaran Pers No. 260/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo: Halalbilahal Tanda Kesigapan Sivitas Kominfo

    Menkominfo mengapresiasi kesigapan seluruh sivitas Kementerian Kominfo. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 259/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Anak, Menteri Budi Arie Imbau Orang Tua Pantau Rating Gim

    Menteri Budi Arie menyatakan Kementerian Kominfo telah mengatur klasifikasi gim melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 258/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Idulfitri 1445 H, Menkominfo: Momentum Hadirkan Indonesia Penuh Harapan

    Menkominfo menyatakan Idulfitri 1445H menjadi momentum bagi umat muslim di Indonesia menyambut kemenangan penuh harapan. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA