Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri mengenai Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik
SIARAN PERS NO.53/PIH/KOMINFO/07/2015
(Jakarta, 14 Juli 2015) – Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Penyusunan RPM Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik diawali dengan pembahasan mengenai paradigma pengaturan data pribadi di beberapa negara, yang selanjutnya pembahasan isu pokok perlindungan data pribadi dilakukan dengan mengundang instansi pengatur dan pengawas sektor terkait yakni Ditjen Imigrasi yang mengelola data paspor, Arsip Nasional (ANRI) yang mengelola data kearsipan, Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur data sektor keuangan, Bank Indonesia yang mengatur data perbankan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia yang membidangi perlindungan data konsumen, dan Kementerian Kesehatan yang mengatur data dan arsip bidang kesehatan.
Adapun cakupan materi RPM Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik terdiri atas 11 Bab dan 39 Pasal, dengan rincian pengaturan sebagai berikut:
- Bab I : Ketentuan Umum
- Bab II : Perlindungan
- Bab III : Hak Pemilik Data Pribadi
- Bab IV : Kewajiban Pengguna
- Bab V : Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik
- Bab VI : Penyelesaian Sengketa
- Bab VII : Partisipasi Masyarakat
- Bab VIII : Sanksi Administratif
- Bab IX : Ketentuan Lain
- Bab X : Ketentuan Peralihan
- Bab XI : Ketentuan Penutup
Tanggapan dan masukkan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dapat disampaikan kepada Anthonius Malau (Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen Aplikasi Informatika), email: anto013@kominfo.go.id dan Ferdinandus Setu (Kepala Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan), email: ferdinandus.setu@kominfo.go.idselambat-lambatnya 24 Juli 2015. Masa Uji Publik diperpanjang hingga 31 Juli 2015.
***
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)
Pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkeme Selengkapnya
Bagi dunia usaha, implementasi keamanan siber dapat memberikan perlindungan dari ancaman pencurian dan kebocoran data. Selengkapnya
Menteri Budi mendorong kolabrasi dalam mengembangkan tata kelola keamanan siber, khususnya di sektor industri. Selengkapnya
Guna menciptakan persaingan yang setara antar perusahaan penyelenggara layanan telekomunikasi, Menteri Budi Arie memastikan Starlink harus m Selengkapnya