FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    22 07-2015

    4574

    Perkembangan Penyempurnaan Regulasi Tarif dan Interkoneksi

    SIARAN PERS NO.56/PIH/KOMINFO/07/2015
    Kategori Siaran Pers

    Perkembangan Penyempurnaan Regulasi Tarif dan Interkoneksi(Jakarta, 22 Juli 2015) – Pemerintah c.q Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sedang melakukan penyempurnaan regulasi tarif dan interkoneksi. Untuk menjalankan prinsip pemerintahan yang baik (good governance) dan mengedepankan transparansi, tinjauan atas regulasi tarif dan interkoneksi sejak awal telah melibatkan seluruh penyelenggara telekomunikasi, khususnya penyelenggara jaringan bergerak seluler, penyelenggara jaringan bergerak satelit, dan penyelenggara jaringan tetap. Melalui Siaran Pers Kementerian Kominfo No. 6/PIH/KOMINFO/2/2015 tanggal 5 Februari 2015 telah dipublikasikan Dokumen Konsultasi Publik Penyempurnaan Regulasi Tarif dan Interkoneksi yang ditujukan untuk mendapatkan masukan dari publik sebagai pertimbangan dalam penyusunan revisi Peraturan Menteri Kominfo tentang tarif dan interkoneksi ke depan.

     

    Tujuan dari penyempurnaan regulasi tarif dan interkoneksi sebagaimana dijelaskan dalam Dokumen Konsultasi Publik adalah untuk mendorong dan mempertahankan iklim kompetisi yang sehat serta menjaga pertumbuhan industri yang berkelanjutan yang pada akhirnya dapat memberikan manfaat yang nyata kepada masyarakat. Pemerintah telah menerima dan mempertimbangkan masukan yang terdiri dari para penyelenggara telekomunikasi, organisasi/asosiasi industri, dan perseorangan.

     

    Pemerintah menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas masukan dari semua pihak demi perbaikan regulasi tarif dan interkoneksi. Pemerintah menyadari bahwa kebijakan yang akan ditetapkan nantinya mungkin tidak dapat memenuhi keinginan semua pihak namun tetap berpedoman pada manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan industri. Oleh karenanya, Pemerintah mengharapkan dukungan dari semua pihak demi terwujudnya industri telekomunikasi yang sehat serta layanan yang merata dan berkualitas bagi masyarakat dengan harga yang rasional.

     

    Sebagai bagian dari proses penyempurnaan regulasi tarif dan interkoneksi, Pemerintah akan melakukan perhitungan biaya interkoneksi. Pemerintah telah menerima data input dari penyelenggara telekomunikasi. Sampai dengan saat ini kegiatan yang sedang dilakukan antara lain; proses verifikasi, validasi dan analisa industri dalam rangka memahami kondisi industri, sebelum dilakukan perhitungan biaya interkoneksi untuk setiap penyelenggara telekomunikasi.

     

    Setelah diperoleh hasil perhitungan biaya interkoneksi, Pemerintah akan menerbitkan paket revisi regulasi interkoneksi dan tarif pungut sebagai penyempurnaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang Disalurkan melalui Jaringan Bergerak Seluler. Pemerintah menargetkan agar paket regulasi dimaksud dapat diimplementasikan pada awal tahun 2016. Perkembangan proses penyempurnaan regulasi tarif dan interkoneksi ini akan diinformasikan kepada publik secara berkala.

     

    ***

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA