FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    24 07-2015

    9361

    Penertiban terhadap Komunikasi Radio yang Tidak Terstandarisasi oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Jakarta

    SIARAN PERS NO.57/PIH/KOMINFO/07/2015
    Kategori Siaran Pers

    Penertiban terhadap Komunikasi Radio yang Tidak Terstandarisasi oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Jakarta (Jakarta, 24 Juli 2015) – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Jakarta (Balmon Kelas I Jakarta) bersama Polda Metro Jaya melakukan penertiban mulai tanggal 13 s.d. 15 Juli 2015 di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya terhadap pelaku pelanggaran komunikasi radio dengan jenis pelanggaran tanpa izin dan tidak sesuai peruntukannnya atau penyalahgunaan. Kegiatan ini juga dilaksanakan terkait adanya pelaporan dari Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Pusat dan International Amateur Radio Union (IARU) atas keprihatinan terhadap penyalahgunaan berkomunikasi yang bisa memicu gangguan terhadap pengguna dinas lain, khususnya Penerbangan atau Maritim.

     

    Sasaran penertiban adalah penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak terstandardisasi sesuai ketentuan yang berlaku, unsur-unsurnya di antaranya sebagai berikut :

    1. Penggunaan alat dan perangkat tidak bersertifikat (Misal: penggunaan perangkat pemancar tanpa sertifikat, dan atau penggunaan alat booster atau penguat power yang tidak bersertifikat).
    2. Penggunaan frekuensi radio tidak ada izin (Misal: Izin Stasiun Radio (ISR) atau Izin Amatir Radio (IAR) atau Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) dan/atau izin kadaluarsa).
    3. Tidak sesuai persyaratan teknis yang berlaku (Misal: penggunaan frekuensi pancar tidak sesuai dengan yang diizinkan, penggunaan perangkat tambahan booster untuk menambah power pancaran).

     

    Dari hasil penertiban, terjaring beberapa pelanggar yang diduga Pelaku Balap Udara atau Racing dengan menggunakan nama udara yang khas (Misal: Iwak iwak dan sebagainya) dengan unsur pelanggaran tanpa izin atau izin kadaluarsa; penggunaan alat Booster atau penambah power tanpa sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi; dan menggunakan frekuensi pancar tidak sesuai yang diizinkan atau di luar peruntukan.

     

    Pelaku pelanggaran tersebut di atas dapat disangkakan dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Pasal 32 dan Pasal 33. Pasal 32 khususnya ayat (1) menyebutkan bahwa perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara Pasal 33 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah dan harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.

     

    Pelaku pelanggaran yang terjaring saat ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balmon Kelas I Jakarta, dan untuk mendapatkan hasil yang efektif maka pemeriksaan akan didalami dan dikembangkan hingga didapatkan siapa pembuat dan penjual alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak bersertifikasi.

     

    Dengan penertiban komunikasi radio yang dilakukan Pemerintah ini, Kementerian Kominfo menghimbau kepada masyarakat agar penggunaan komunikasi radio dapat sesuai peruntukkannya.

     

    ***

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 233/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Tingkatkan Kontribusi Ekonomi Digital, Wamen Nezar Patria: Indonesia Butuh 9 Juta Talenta

    Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan Indonesia membutuhkan sebanyak sembilan juta talent digital agar dapat meng Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA