FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    28 07-2015

    3269

    Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo mengenai Tata Cara Penerbitan dan Peluncuran Prangko

    SIARAN PERS NO.58/PIH/KOMINFO/07/2015
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 28 Juli 2015) – Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan uji publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Tata Cara Penerbitan dan Peluncuran Prangko. Kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat dipersilakan untuk memberikan masukannya via email prangko@postel.go.id dari tanggal 28 Juli 2015 s.d 3 Agustus 2015.

     

    Rancangan Peraturan Menteri ini merupakan amanat Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos yang menyatakan bahwa Menteri menetapkan dan melaksanakan penerbitan prangko, dan Pasal 15 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2012 tentang Prangko yang menyatakan tata cara peluncuran dan penerbitan prangko ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

     

    Rancangan Peraturan Menteri ini mengatur antara lain mengenai:

    1. Tata Cara Penerbitan Prangko
      Tata cara penerbitan prangko meliputi persyaratan pengajuan rencana penerbitan prangko, tata cara permohonan usulan penerbitan prangko, penetapan program penerbitan prangko, persiapan pembuatan prangko, dan persetujuan desain serta persetujuan cetak coba oleh Direktur Jenderal.
    2. Pencetakan dan Peredaran Prangko
      Pelaksanaan pencetakan prangko dilaksanakan oleh percetakan sekuriti dengan jumlah prangko dicetak sejumlah yang dipesan oleh Penyelenggara Pos Milik Negara. Proses peredaran prangko dilakukan melalui jaringan layanan pos Penyelenggara Pos Milik Negara.
    3. Reproduksi Prangko

      Reproduksi prangko dilakukan dengan ketentuan ukuran gambar prangko tidak boleh sama dengan besarnya ukuran prangko yang direproduksi dan dilengkapi dengan tanda pembatalan berupa coretan pada nilai nominalnya. Reproduksi prangko dapat dilakukan untuk tujuan non-komersial dan komersial.

    4. Pembatalan, Penarikan, dan Pemusnahan Prangko
      Pembatalan dilakukan dalam hal terjadi kesalahan informasi prangko atau prangko sudah tidak layak pakai. Direktur Jenderal menugaskan Penyelenggara Pos Milik Negara untuk menarik prangko yang dibatalkan dari peredaran. Pemusnahan prangko dilakukan terhadap film dan pelat cetak prangko yang tidak dipergunakan lagi, semua hasil cetak yang rusak atau tidak diserahkan kepada Penyelenggara Pos Milik Negara, prangko yang ditarik dari peredaran, dan/atau prangko yang tidak layak pakai.
    5. Penerbitan Prangko Bersama

      Penerbitan prangko bersama dilakukan dengan negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia dan telah menjadi anggota dari Perhimpunan Pos Sedunia.

    6. Tata Cara Peluncuran Prangko dan Benda Filateli
      Peluncuran prangko atau benda filateli dilaksanakan untuk memasyarakatkan penerbitan prangko, dan dilaksanakan bertepatan dengan tanggal terbit atau tidak lama setelah tanggal terbit prangko. Tata cara peluncuran meliputi tata tempat, tugas, dan tanggung jawab Direktur Jenderal dengan Penyelenggara Pos Milik Negara, dan pelaksanaan pada acara kenegaraan.
    7. Evaluasi

      Direktur Jenderal melaksanakan evaluasi penerbitan prangko.

     

    ***

     

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 291/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Intensifkan Promosi World Water Forum ke-10

    Menteri Budi Arie mendorong komunikasi publik yang lebih masif lagi dilakukan di dalam maupun luar negeri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 290/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Kominfo: Satgas akan Kolaborasi dengan Interpol

    Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online juga akan bekerja sama dengan pihak berwenang di negara lain agar dapat menangani praktik judi onli Selengkapnya

    Siaran Pers No. 289/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

    Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 288/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Jajaki RAM, Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

    Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknolog Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA