FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    25 08-2015

    5308

    Sinergi Kementerian/ Lembaga dalam Pengelolaan Komunikasi Publik

    SIARAN PERS NO.66/PIH/KOMINFO/08/2015
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 25 Agustus 2015) – Perkembangan teknologi Informasi dan komunikasi memberikan dampak positif terhadap akses dan kecepatan masyarakat dalam mencari, menerima, dan menyebarluaskan informasi. Setiap orang merupakan sumber sekaligus objek berita dengan durasi yang sangat dinamis. Setiap hari muncul berbagai isu yang tersebar secara massif di media sosial. Dinamika yang demikian cepat dan massif ini belum diimbangi dengan kecepatan pengelolaan komunikasi publik di setiap Kementerian Lembaga. Akibatnya isu yang berkembang di masyarakat tidak dapat direspon dengan baik oleh pemerintah.

     

    Berdasarkan kondisi tersebut, maka Presiden mengeluarkan Instruksi No.9 tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik yang ditujukan kepada seluruh Kementerian/Lembaga di pusat, provinsi, kabupaten dan kota untuk mengambil langkah-langkah kordinasi mendukung pelaksanaan pengelolaan komunikasi publik. Kementerian/ lembaga  dan satuan kerja diinstruksikan untuk menyampaikan informasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk dikaji dan dianalisa sebagai bahan untuk penyusunan narasi tunggal.

     

    Menteri Komunikasi dan Informatika dalam acara sosialisasi Inpres No.9 tahun 2015 tersebut meminta agar seluruh Humas Kementerian/Lembaga secara bersama-sama menindaklanjuti instruksi yang disampaikan dalam Inpres tersebut dan melaksanakan koordinasi agar informasi yang berkembang cepat di publik dapat disikapi secara professional agar masyarakat mendapatkan haknya untuk memperoleh informasi efektif dan efisien.

     

    Lebih lanjut, Menteri Kominfo meminta agar pada mulai bulan September 2015 semua website K/L telah memuat informasi berupa narasi tunggal yang secara khusus dikoordinasikan melalui Kementerian Kominfo untuk selanjtnya disebarluaskan ke publik. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari munculnya informasi yang berbeda-beda tentang sebuah substansi dari Kementerian/ Lembaga. Menteri berharap bahwa dengan adanya Inpres ini, egoisme sektoral dapat dihilangkan.

     

    Dalam perspektif ke depan, guna mendukung terlaksanakanya tugas kehumasan di masing-masing Kementerian/Lembaga dengan baik,  Menteri Kominfo akan memberikan bantuan berupa tenaga humas professional yang diharapkan mampu mempercepat pengelolaan Informasi di masing-masing K/L.

     

    ***

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 271/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

    Pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkeme Selengkapnya

    Siaran Pers No. 270/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Butuh 4 Juta Talenta, Menteri Budi Arie Ajak Industri Cetak Ahli Keamanan Siber

    Bagi dunia usaha, implementasi keamanan siber dapat memberikan perlindungan dari ancaman pencurian dan kebocoran data. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 269/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Kolaborasi Perkuat Tata Kelola Keamanan Siber Nasional

    Menteri Budi mendorong kolabrasi dalam mengembangkan tata kelola keamanan siber, khususnya di sektor industri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 268/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Harap Kehadiran Starlink Dorong Inovasi Operator Seluler

    Guna menciptakan persaingan yang setara antar perusahaan penyelenggara layanan telekomunikasi, Menteri Budi Arie memastikan Starlink harus m Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA