Menkominfo: BAKTI Kawal Transformasi Digital Nasional
Pemerintah juga berupaya melakukan peningkatan kecakapan digital masyarakat untuk pemanfaatan ruang digital dan teknologi. Selengkapnya
Jakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan Sosialisasi dan implementasi Instruksi Presiden RI (Inpres) No,9/2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik.
Kegiatan sosialisasi tersebut yang dihadiri seluruh Anggota Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas) Pusat itu, dibuka langsung oleh Menteri Kominfo Rudiantara, di Kantor Kemkominfo, Selasa (25/8).
Pada kesempatan tersebut, Menteri Rudiantara meminta, para Humas-humas kementerian/Lembaga/ Pemda bersama-sama Kominfo, Kepala Staf Presiden (KSP) dan Tim Komunikasi Publik (TKP) melakukan komunikasi publik untuk Program Prioritas Pemerintah (Nawacita). "saya berharap dengan fungsi humas ini bisa membantu mengadress ego sektoral Kementerian/Lembaga dengan cara bersatu dan berkoordinasi."kata Rudiantara
Menurutnya, dalam prinsip pengelolaan komunikasi publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberikan dokumen acuan pelaksanaan komunikasi publik (Narasi tunggal), disamping itu, juga membantu amplikasi komunikasi publik Kementerian/Lembaga/Daerah, untuk program prioritas pemerintah dan melaporkan aktivitas pengelolaan komunikasi publik kepada Presiden secara berkala.
Alur kerja pengelolaan Komunikasi Publik, Menteri Rudiantara menjelaskan yaitu, pengumpulan data dan analisis informasi dari K/L/D, organisasi, riset, kantor berita, media massa, media sosial dan relawan, Kemudian dilakukan verifikasi data dan informasi kemudian menjadi agenda seting berupa Isu disetujui menjadi produksi pesan (konten) kemudian disampaikan melalui Breifing Notes, Siaran Pers, Infografis, Artikel dan Advertorial.
Langkah selanjutnya dilakukan desimansi dengan distribusikan pesan bisa di Media Massa, media sosial, humas K/L/D, kelompok strategis dan relawan. Langkah berikutnya dilakukan pemantauan, evaluasi, dan Audit Komunikasi.
Rudiantara menyebutkan, Peran K/L/D dalam pengelolaan Komunikasi Publik sesuai Inpres 9/2015, wajib menyiapkan dan menyampaikan data beserta informasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Kominfo secara berkala.
Kemudian Kominfo melakukan kajian terhadap data dan informasi yang disampaikan K/L/D, melakukan media monitoring dan menganalisa konten media terkait dengan kebijakan dan program pemerintah.
Kominfo bersama Kementerian/Lembaga/Daerah mengkoordinasikan perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan komunikasi publik terkait kebijakan dan program pemerintah, Selanjutnya Kominfo menyusun narasi tunggal terkait dengan kebijakan dan program pemerintah kepada publik sesuai arahan Presiden. Disamping itu, K/L/D bersama kominfo melaksanakan diseminasi informasi publik yang telah disusun melalui saluran komunikasi yang tersedia.
Selanjutnya, Kominfo melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Komunikasi Publik secara berkala, dan Menkominfo melaporkan kepada Presiden RI setiap bulan.
Menkominfo menambahkan dengan keterpaduan berkomunikasi pemeintah secara keseluruhan dan berintegrasi dengan publik ini, maka peran humas K/L/D dapat meningkatkan kemampuan dengan menyesuaikan dinamika yang terjadi saat ini. "Diharapkan 100 program prioritas pemerintah dapat dikomunikasikan kepada masyarakat secara terintegrasi, konferehensif dengan cara komunikasi lebih efektif, karena masing-masing kementerian melakukan komunikasi dengan publik."katanya (JRS)
Pemerintah juga berupaya melakukan peningkatan kecakapan digital masyarakat untuk pemanfaatan ruang digital dan teknologi. Selengkapnya
Kementerian Kominfo akan mendampingi secara intensif 100 pelaku UMKM yang sudah memiliki kemampuan digital dalam memasarkan produk. Selengkapnya
Kerja sama itu akan diwadahi dalam Forum Diseminasi Keketuaan Indonesia di ASEAN Tahun 2023. Selengkapnya
Agar terbangun kesamaan persepsi dalam penanganan ataupun penindakan terhadap penggunaan alat/perangkat telekomunikasi. Selengkapnya