FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    02 10-2015

    3279

    Konsultasi Publik atas RPM Standar Kualitas Pelayanan untuk Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas

    SIARAN PERS NO.78/PIH/KOMINFO/10/2015
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 2 Oktober 2015) - Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Standar Kualitas Pelayanan untuk Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas. RPM ini diperuntukan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan konten Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas.

     

    Adapun yang diatur dalam RPM tersebut antara lain:

    1. Setiap penyelenggara wajib memenuhi standar kualitas pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
    2. Penyelenggara wajib membuat perjanjian kerja sama (Service Level Agreement/SLA) dengan penyelenggara lain yang terhubung untuk menjamin pemenuhan standar kualitas pelayanan.
    3. Standar kualitas pelayanan yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara meliputi:
      • Standar pemenuhan permohonan registrasi dan pemberhentian registrasi
      • Standar ketersediaan layanan
      • Standar tingkat laporan gangguan layanan konten
      • Standar penanganan pengaduan pelanggan konten.
    4. Penyelenggara wajib menyimpan seluruh rekaman data perhitungan parameter standar kualitas pelayanan selama 1 (satu) tahun.
    5. Penyelenggara wajib mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan dalam laman (website) resmi masing-masing dan harus diperbarui setiap 3 (tiga) bulan.

    6. BRTI memverifikasi laporan hasil pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara dan mempublikasikan hasil pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara melalui laman resmi dan/atau media lainnya.

     

    Kepada masyarakat yang bermaksud untuk memberikan masukan terhadap RPM ini, dapat disampaikan ke alamat email pudho_h@yahoo.com dan siti_n@postel.go.id dari tanggal 2 Oktober 2015 s.d. 16 Oktober 2015.

     

    ***

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 273/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Akselerasi Ekonomi Digital, Menkominfo Jajaki Peluang Kerja Sama Joint Lab

    Menurut Menkominfo, pembentukan Joint Lab diarahkan untuk akselerasi penerapan teknologi pada sistem pembayaran layanan keuangan, khususnya Selengkapnya

    Siaran Pers No. 271/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

    Pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkeme Selengkapnya

    Siaran Pers No. 252/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Konsultasi Publik RPM Kominfo Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio

    Saat ini ketentuan pelaksanaan seleksi pengguna pita frekuensi radio ditetapkan setiap seleksi pengguna pita frekuensi radio akan dilaksanak Selengkapnya

    Siaran Pers No. 250/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Konsultasi Publik RPM Kominfo Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Satelit dan Orbit Satelit

    Untuk mengakomodasi perkembangan trend dan teknologi tersebut perlu dilakukan penyempurnaan atas regulasi penggunaan satelit dan orbit satel Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA