FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 10-2015

    8394

    Sinergi Pengelolaan Komunikasi Publik

    Kategori Berita Kominfo | daon001

    Denpasar - Kominfo. "Saat ini kehumasan pemerintah mendapat tantangan yang terbilang berat di tengah derasnya arus pertukaran informasi dalam masyarakat. Oleh karena itu, insan Humas dituntut kian peka dan cakap dalam penyebaran informasi melalui media sosial agar dapat merespons langsung kebutuhan masyarakat, " jelas Direktur Kemitraan Komunikasi Ditjen IKP Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedet Suryanandika di Denpasar, Bali, Selasa (6/10) dalam acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Komunikasi Publik untuk Humas Pemerintah.

    Menurut Direktur Kemitraan Komunikasi, dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik, diharapkan tidak ada lagi kegiatan komunikasi kehumasan yang ego sektoral. "Diharapkan komunikasi pemerintah satu suara terkait kebijakan dan program prioritas pemerintah. Sehingga masyarakat terpenuh haknya untuk mendapatkan informasi pencapaian mengenai kebijakan dan kinerja pemerintah," tambah Dedet Suryanandika.

    Dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2015, disebutkan bahwa  kegiatan komunikasi publik pemerintah dilakukan secara sinergis. Masing-masing kementerian, lemaga dan pemerintah daerah (K/L/D) memiliki peran dan tugas yang saling melengkapi. Adapun pembagian peran tersebut mencakup: 

    1. K/L/D menyiapkan dan menyampaikan data beserta informasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Kementerian Kominfo secara berkala;
    2. Kominfo melakukan kajian terhadap data dan informasi yang disampaikan K/L/D dan melakukan media monitoring dan menganalisis konten media terkait dengan kebijakan dan program pemerintah;
    3. Kominfo bersama K/L/D mengkoordinasikan perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan komunikasi publik terkait kebijakan dan program pemerintah;
    4. Kominfo menyusun narasi tunggal terkait dengan kebijakan dan program pemerintah kepada pblik sesuai arahan Presiden;
    5. K/L/D bersama Kominfo melaksanakan diseminasi informasi publik yang telah disusun melalui saluran komunikasi yang tersedia;
    6. Kominfo melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan komunikasi publik secara berkala; dan Menkominfo melaporkan ke Presiden RI setiap bulan.

    Lebih lanjut, Direktur Kemitraan Komunikasi menyatakan bahwa Kementerian Kominfo melakukan monitoring informasi dan menyusun Narasi Tunggal bekerjasama dengan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dan Tim Komunikasi Presiden (TKP) sebagai referensi bagi K/L/D. "Kami berharap peserta yang mengikuti Bimtek dapat membantu menggugah narasi tunggal ke website atau media sosial yang telah dimiliki instansi masing-masing," jelas Dedet Suryanandika. 

    Dalam kegiatan bimbingan teknis itu, peserta mendapat penjelasan secara lebih luas tentang apa yang diamanatkan Inpres No 9/2015. Mereka mendapatkan materi tentang penulisan dan dunia jurnalistik dengan hadirnya dua pembicara dari kalangan praktisi media massa, yakni Direktur Pemberitaan Media Indonesia Usman Kansong dan Kepala Divisi Pemberitaan Media Indonesia Abdul Khohar. (ddh/dps)

    Berita Terkait

    Kominfo Tingkatkan Jangkauan Komunikasi Publik dengan Jaringan Media Center

    Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya

    Kominfo Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023

    Kementerian Kominfo mendapatkan penghargaan sesuai Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat. Selengkapnya

    Perkuat Kelembagaan, Kominfo Kaji Revisi UU KIP

    Dirjen IKP Kementerian Kominfo berharap berbagai diskusi yang melibatkan para pemangku kepentingan seperti Komisi Informasi, badan publik, m Selengkapnya

    Puji WHOOSH, Menteri Budi: Momentum Kemajuan Transportasi Publik

    Menkominfo optimis jalur KCJB dapat terhubung ke beberapa kota lain selain Jakarta-Bandung. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA