FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 10-2015

    4245

    Revisi UU ITE Mendesak Dilakukan: Kebebasan Berekspresi Jadi Taruhan!

    Kategori Sorotan Media | Devy Kurnia

    Jakarta - Kasus penahanan mahasiswa Ternate Adlun Fiqri karena mengunggah video proses penilangan Polantas membuat resah. Ada kritik dan kebebasan berekspresi yang terancam.

    Seperti disampaikan aktivis Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wachyudi Djafar, Senin (5/10/2015) rentetan kasus pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi tiba-tiba menyeruak dalam beberapa waktu terakhir. Bentuk pelanggarannya beragam, mulai dari pelarangan penyelenggaraan diskusi, yang notabene dilangsungkan di kampus, dengan penghormatan nilai akademis yang tinggi, hingga kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah.

    "Kasus kriminalisasi terhadap Adlun Fiqri di Ternate, memperlihatkan bahwa kebebabasan berekspresi semakin kehilangan esensi perlindungannya. John Stuart Mill (1859) mengatakan, kebebasan berekspresi dibutuhkan untuk melindungi warga dari penguasa yang korup dan tiran. Sebab suatu pemerintahan yang demokratis mensyaratkan warganya dapat menilai kinerja pemerintahannya secara bebas. Ketika tindakan mengkritisi pemerintahan telah dibungkam, maka hilanglah esensi kebebasan berekspresi sebagai inti dari demokrasi itu sendiri," urai Wachyudi.

    Beraam ELSAM, ikut bersuara para akademisi dari berbagai kampus di Indonesia. Mereka juga menyuarakan adanya pemerintahan yang transparan, bukan pengekangan lewat UU ITE.

    "Kebebasan berekspresi telah menjadi pintu masuk yang penting bagi reformasi, yang membawa Indonesia keluar dari rezim pemerintahan otoritarian pada 1998. Kebebasan berekspresi mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, menjadi pilar bagi pemberantasan korupsi, memungkinkan adanya pengungkapan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu, serta hari ini masyarakat bisa berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan secara bebas," terang anggota jaringan akademisi dari Universitas Airlangga Surabaya, Herlambang Perdana.

    Selama 17 tahun masa reformasi, sejumlah peraturan perundang-undangan yang semestinya menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi kebebasan berekspresi, malah menjadi instrumen yang melukai kebebasan berekspresi. Sebagai contoh, UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pada ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1), yang seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi sekaligus membungkam ekspresi yang sah, dengan alasan pencemaran nama baik.

    Dalam catatan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), sepanjang periode Januari-September 2015 saja, telah ada sedikitnya 22 orang yang dilaporkan pidana dengan ketentuan ini.

    Sementera menurut Dosen Universitas Andalas Padang, Shinta Agustina, yang juga anggota jaringan mengemukakan, ketentuan Pasal 27 ayat (3) yang dibuat sangat terbuka, telah melahirkan banyak penafsiran mengenai maksud yang dikandung dari ketentuan tersebut, sehingga berakibat pada terjadinya ketidakpastian hukum.

    "Situasinya menjadi kian parah akibat ketidaksinkronan antara ketentuan tersebut dengan ketentuan pidana penghinaan yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Belum lagi, dalam implementasinya, seringkali aparat penegak hukum kurang hati-hati ketika menerapkan unsur-unsur yang diatur baik dalam ketentuan KUHP maupun UU ITE, sehingga ketentuan dimaksud mudah sekali digunakan untuk melakukan pembalasan dendam, dengan cara mempidanakan orang," ujar dia.

    Melihat kondisi yang ada, semakin terancamnya individu berekspresi, para akademisi yang tergabung dalam Jaringan Akademisi untuk Kebebasan Berekspresi, bersama dengan ELSAM, mendorong para pengambil kebijakan, juga para penegak hukum untuk mempertimbangkan beberapa hal berikut ini:

    1. Demi menjaga adanya kepastian hukum, penting bagi pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bersama dengan DPR, untuk menyegerakan revisi UU ITE, dengan penghapusan seluruh ketentuan pidana di dalamnya, khususnya ketentuan mengenai pidana penghinaan dan pencemaran nama baik;

    2. Selanjutnya untuk memastikan tidak adanya kekosongan hukum (recht vacuum), ketentuan-ketentuan pidana tersebut dikembalikan pengaturannya dalam KUHP. Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah dan DPR untuk melakukan kodifikasi total seluruh ketentuan pidana (generic crime) yang ada dalam semua peraturan perundang-undangan di Indonesia, ke dalam KUHP baru, yang saat ini tengah dibahas di DPR.

    3. Para penegak hukum lebih berhati-hati dalam menindaklanjuti setiap pelaporan pidana penghinaan/pencemaran nama baik. Ketika salah dalam penerapannya, hasil yang dicapai bukan melindungi reputasi orang tertentu, tetapi justru mengekang kebebasan berekspresi orang lain, sekaligus menciptakan chilling effect (efek jeri) bagi publik untuk menikmati kebebasan berpendapat dan berekspresi.

    Jaringan Akademisi untuk Kebebasan Berekspresi

    1. Dr. R. Herlambang P. Wiratraman, S.H., M.A. (Dosen Fak. Hukum UNAIR-Surabaya)

    2. Masitoh Indriani, S.H., LL.M. (Dosen Fak. Hukum UNAIR-Surabaya)

    3. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. (Dosen Fak. Hukum UGM-Yogyakarta)

    4. Dr. Sintadewi Rosadi, S.H., LL.M. (Dosen Fak. Hukum UNPAD-Bandung)

    5. Dr. Lidwina Inge Nurtjahjo, S.H., M.H. (Dosen Fak. Hukum UI-Depok)

    6. Dr. Shinta Agustina, S.H., M.H. (Dosen Fak. Hukum UNAND-Padang)

    7. Stanley Adi Prasetyo (Anggota Dewan Pers)

    8. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
    (dra/dra)

    Sumber:https://news.detik.com/berita/3035538/revisi-uu-ite-mendesak-dilakukan-kebebasan-berekspresi-jadi-taruhan

    Berita Terkait

    Menkominfo: Keterbukaan informasi jadi modal pemerintahan digital

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan keterbukaan informasi publik menjadi modal untuk mewujudkan pemerintahan digit Selengkapnya

    Pesan Nilai Perjuangan-Kebersamaan dalam 4 Seri Prangko

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan dalam rangka merayakan HUT Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, pemerintah me Selengkapnya

    5 Proposisi Indonesia soal Keamanan Data di Pertemuan G20

    Pemerintah Indonesia menyerukan kedaulatan dan keamanan data dalam pertemuan puncak dari rangkaian pertemuan G20 Digital Economy Ministerial Selengkapnya

    Kominfo siapkan desk khusus untuk kebakaran hutan dan lahan

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyiapkan desk khusus untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ini sebagai p Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA