FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 10-2015

    5023

    Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penyediaan Informasi Telekomunikasi untuk Pencegahan Korupsi

    Kategori Berita Kominfo | patr001

    Jakarta, Kominfo -  Penandatangan Perjanjian Kerjasama Penyediaan Informasi Telekomunikasi untuk pencegahan korupsi dilakukan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan PT. Telkomsel dan KPK dengan PT. Indosat pada tanggal 6 Oktober 2015. Kegiatan yang berlangsung  di Auditorium KPK, Kuningan Jakarta itu disaksikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara serta Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi.

    Plt. Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, dalam sambutannya mengatakan upaya pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan sendiri oleh KPK. Pihaknya meyakini bahwa segala daya dan upaya harus dilakukan untuk menjawab setiap tantangan dan perubahan yang terjadi. Oleh karena itu, segala tanggung jawab pemberantasan korupsi membutuhkan peran serta dari semua elemen masyarakat sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. "Tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja namun private sector juga merupakan elemen yang memegang peran penting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” jelas Ruki.

    Lebih lanjut disampaikan bahwa salah satu mitra strategis KPK di sektor swasta dan BUMN dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia adalah Perusahaan-Perusahaan Penyedia Jasa Telekomunikasi (PJT). Pada tahun 2007, KPK dengan 12 PJT menandatangani Nota Kesepahaman untuk bersama-sama bekerjasama dalam pemberian informasi telekomunikasi demi mendukung tugas dan wewenang KPK. Hasilnya KPK dapat menyelesaikan dan mengembangkan beberapa kasus tindak pidana korupsi dan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

    KPK berharap dalam waktu dekat dapat dilakukan pembaharuan kembali Nota Kesepahaman yang selama ini menjadi dasar perjanjian bilateral dengan PJT. Pembaharuan juga diperlukan mengingat jumlah keberadaan PJT yang telah mengalami perubahan dibandingkan pada saat penandatanganan Nota Kesepahaman tahun 2007 yang lalu.

    Menteri Kominfo, Rudiantara, dalam sambutannya mengatakan cara penyadapan sekarang sudah dilakukan secara IP based dan tampaknya penyadapan ini adalah kepada pelanggan ritel di jaringan telekomunikasi. "PR kita belum lengkap, kita tahu bahwa ada putusan MK tentang tata cara penetapan harus dituangkan dalam bentuk Undang-Undang. Proses penyadapan ini tidak boleh berhenti. Saya mengajak bersama-sama untuk tetap berjalan tapi tidak melangar keputusan MK,” tegas Menteri Rudiantara.

    Sementara itu, Ririek Adriansyah, Dirut PT. Telkomsel, dan Alexander Rusli, Dirut PT. Indosat, dalam sambutannya berkomitmen untuk terus mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai dengan perlindungan dasar hukumnya. (PS)

    Berita Terkait

    Kominfo Musnahkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal Temuan Balmon Jayapura

    Terdapat 63 unit perangkat radio komunikasi untuk jenis penggunaan layanan dinas bergerak darat khususnya sistem komunikasi radio konvension Selengkapnya

    Terima Kunjungan Pelajar SD, Kominfo Berbagi Informasi Dinamika Dunia Digital

    Lebih dari itu, juga memberikan gambaran upaya Pemerintah dalam menciptakan akses internet yang merata. Menurutnya, hal itu penting agar par Selengkapnya

    [Berita Foto] Menkominfo Pantau Kualitas Jaringan dan Keamanan Informasi KTT AIS Forum 2023

    Untuk memastikan jaringan telekomunikasi lancar dan aman selama penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023. Selengkapnya

    [Berita Foto] Menkominfo Terima Perwakilan Kominfo untuk Pemecahan Rekor Dunia Angklung 2023

    Pemecahan Rekor Dunia Angklung 2023 diinisiasi Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM) guna mendukung pelestarian Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA