FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 10-2015

    3819

    Kunjungan Penggiat TIK Gerakan Desa Membangun

    Kategori Berita Kominfo | patr001

    Jakarta, 6 Oktober 2015 - Kominfo,  Menteri Kominfo menerima kunjungan penggiat TIK Gerakan Desa Membangun, Selasa, (06/10) di Kementerian Kominfo, Jakarta. Penggiat TIK itu berasal dari Desa Banyumas, Jawa Tengah, Ciamis dan Majalengka, Jawa Barat serta para relawan TIK dari Banten dan Bogor, Jawa Barat.

    Supriyanto salah satu Penggiat TIK Gerakan Desa Membangun menyatakan kunjungan itu dilatarbelakangi adanya permasalahan Peraturan Menteri Kominfo No.5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain yang dinilai kurang sesuai, karena tidak mencantumkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai salah satu konsideran atau rujukan. "Masalah ini berdampak kepada peraturan teknisnya dimana desa merasa kesulitan untuk mendaftarkan domain desa.id," jelas Supriyanto.

    Sementara itu, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dapat dengan mudah mendaftarkan domain desa.id karena Peraturan Menteri ini mengklasifikasikan domain pemerintah menjadi tiga kategori yaitu sebagai domain instansi, domain layanan, dan domain khusus, sehingga semua domain permerintah disamaratakan dan membuat nama domain yang didaftarkan tidak sesuai dengan subjek hukum pendaftar, misal: pemerintah bisa mendaftarkan domain desa.id dan desa bisa mendaftarkan go.id.

    Setelah berdiskusi, Menteri Kominfo dengan Penggiat TIK Gerakan Desa Membangun sepakat untuk memasukkan UU Desa sebagai salah satu konsideran Peraturan Menteri. Menteri juga menyetujui bahwa domain desa.id hanya dapat didaftarkan oleh desa yang bersangkutan atau dibantu pemerintah daerah.  "Untuk proses pendaftarannya, kita sepakat untuk dipermudah baik terkait sistem maupun dokumen persyaratannya," tegas Rudiantara seraya menekankan agar tidak ada ego sektoral namun melihat masyarakat yang dilayani.

    Pada kesempatan itu, Menteri Rudiantara menjelaskan beberapa kebijakan Kementerian Kominfo yang juga mendukung pembangunan desa. Mulai dari Palapa Ring tahun 2018 yang sudah terhubung dalam Indonesia Broadband, peraturan baru tentang USO dengan pendekatan ekosistem hingga  keterlibatan pemerintah yang paling kecil yaitu desa dalam mendukung terciptanya Indonesia Broadband. (PS)

    Berita Terkait

    Kominfo Musnahkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal Temuan Balmon Jayapura

    Terdapat 63 unit perangkat radio komunikasi untuk jenis penggunaan layanan dinas bergerak darat khususnya sistem komunikasi radio konvension Selengkapnya

    Menkominfo Akan Kunjungi Pemancar Digital TVRI Transmisi Alasmalang

    Pemancar Digital TVRI Stasiun Alas Malang merupakan salah satu dari 13 Satuan Transmisi TVRI Jawa Timur. Selengkapnya

    Terima Kunjungan Pelajar SD, Kominfo Berbagi Informasi Dinamika Dunia Digital

    Lebih dari itu, juga memberikan gambaran upaya Pemerintah dalam menciptakan akses internet yang merata. Menurutnya, hal itu penting agar par Selengkapnya

    Kominfo Akan Luncurkan Pembaruan e-Penyiaran

    Aplikasi e-Penyiaran akan terintegrasi dengan berbagai layanan seperti Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi Manajemen Spektrun ( Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA