FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 10-2015

    4365

    Penertiban Alat dan Perangkat Telekomunikasi Ilegal di Wilayah Semarang

    SIARAN PERS NO.79/PIH/KOMINFO/10/2015
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 8 Oktober 2015) – Pada tanggal 28 September 2015 s.d. 2. Oktober 2015 Direktorat Pengendalian Sumber Daya Perangkat Pos Informatika, Direktorat Jendral Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah mengadakan operasi penertiban alat dan perangkat telekomunikasi ilegal di wilayah Semarang dan sekitarnya. Kegiatan operasi penertiban dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Balmon SFR Kelas II Semarang, Korwas PPNS, Polda Jawa Tengah, Pomdam IV Diponegoro Jawa Tengah.

     

    Kegiatan penertiban merupakan implementasi Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Permen Kominfo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Ketiga regulasi tersebut pada intinya menyebutkan bahwa seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan atau diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang berlaku dan lulus dalam pengujian yang dibuktikan terbitnya sertifikat perangkat telekomunikasi. Target operasi penertiban difokuskan terhadap beberapa lokasi yang menjual alat dan perangat telekomunikasi tidak bersertifikat dan pemberian label.

     

    Tim penertiban gabungan berhasil menyegel barang bukti sebanyak 21 (dua puluh satu) unit perangkat telekomunikasi dan diamankan di Balmon SFR Kelas II Semarang, terdiri dari Perangkat GPS Track 1 unit, Perangkat Pemancar Radio Siaran (Rakita) 1 unit, Perangkat Jammer Seluler 1 unit, Handphone 16 unit, Handy Talkie 2 Unit. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh PPNS Balmon SFR Kelas II Semarang.

     

    Kegiatan monitoring dan penertiban alat dan perangkat telekomunikasi ilegal akan terus digalakan sebagai wujud komitmen Direktorat Jendral SDPPI untuk melindungi masyarakat dari timbulnya gangguan alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai persyaratan teknis.

     

    ***

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 261/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Ajak Internalisasikan Filosofi Sunan Kalijaga

    Menurut Menteri Budi Arie, sebagai sebuah tradisi yang adiluhung, Sunan Kalijaga mengenalkan ketupat sebagai “ngaku lepat”, yang berarti Selengkapnya

    Siaran Pers No. 260/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo: Halalbilahal Tanda Kesigapan Sivitas Kominfo

    Menkominfo mengapresiasi kesigapan seluruh sivitas Kementerian Kominfo. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 259/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Anak, Menteri Budi Arie Imbau Orang Tua Pantau Rating Gim

    Menteri Budi Arie menyatakan Kementerian Kominfo telah mengatur klasifikasi gim melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 257/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Jaringan Telekomunikasi Selama Mudik Aman, Menteri Budi Arie: Tak Ada Kendala

    Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan kondisi jaringan telekomunikasi sejak arus mudik dimulai berjalan dengan aman tanpa ada kendala. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA