FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    11 10-2015

    4973

    Registrasi Kartu Prabayar Mulai Ditertibkan

    Kategori Berita Kominfo | daon001

    Solo, Kominfo - Maraknya keluhan masyarakat tentang gangguan dalam komunikasi seluler mendorong Kementerian Kominfo mengambil langkah untuk penertiban registraso kartu prabayar. "Sesuai Permenkominfo Nomor 23 Tahun 2005 tentang Registrasi Terhadap Pelangan Jasa Telekomunikasi, setiap pelanggan harus memberikan identitas dengan baik dan penyelenggara memastikan identitas calon pelanggan agar dapat masuk ke sistem registrasi," jelas Kepala Pusat Informasi dan Humas Ismail Cawidu dalam Dialog interaktif mengenai Penertiban Registrasi Kartu Prabayar Pelanggan Jasa Telekomunikasi di Stasiun Televisi Terang TV (TATV), Minggu (11/10) di Solo, Jawa Tengah.

    Keluhan warga masyarakat terkait peredaran SMS yang cukup meresahkan contohnya “Mama Tolong Dikirim Pulsa”, ”Anda Berhak Menerima Undian Berhadiah“ dan puluhan SMS penipuan lainnya cenderung meningkat. Menurut Ismail Cawidu hal itu terjadi karena data pengguna layanan seluler tidak teregistrasi secara benar sehingga sulit terdeteksi kepemilikannya. "Pengguna kartu berpeluang menggunakan cara yang tidak baik atau penipuan. Atau mengirimkan SMS yang mengganggu karena tak diperlukan. Berdasar laporan masyarakat ke kementerian Kominfo, BRTI dan penyelenggara telekomunikasi akhirnya Kementerian Kominfo akan menertibkan pendaftaran kartu prabayar. Sehingga jika ada penyalahgunaan akan dapat ditelusuri hingga dihukum," tegas Ismail Cawidu.

    Ismail Cawidu menjelaskan bahwa untuk meminimalisasi kejahatan melalui SMS telah dkeluarkan  Peraturan Menteri Kominfo Nomor 23/M.Kominfo/10/2005 tentang Registrasi Terhadap Pelangan Jasa Telekomunikasi. Peraturan itu sudah disampaikan kepada seluruh Direktur Utama Penyelenggara Telekomunikasi Seluler dan FWA yang ada di Indonesia untuk ditindaklanjuti pelaksanaannya. "Dalam pasal  2 secara tegas menyatakan bahwa pelanggan mempunyai hak mengunakan jasa telekomunikasi setelah memberikan identitasnya dengan baik. Mulai tanggal 15 Desember 2015 semua pembelian kartu perdana prabayar akan diregistrasi oleh petugas counter provider yang telah dilengkapi dengan ID Khusus. Pembeli nomor prabayar wajib menunjukan kartu identitas asli seperti, SIM, paspor atau Kartu Keluarga jika pelajar," terang Kepala PIH Kemkominfo.

    Diakhir Dialog Kepala PIH Kemkominfo mengharap perusahaan yang bergerak di bidang industri telekomunikasi serta masyarakat akan semakin aware dalam mengimplementasikan Peraturan Menkominfo  tersebut. Kemkominfo pun akan lebih sering mensosialisasikan hal iitu agar warga masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan seluler karena sudah ada aturannya.(IM)

    Berita Terkait

    [Berita Foto] Pelantikan Dirut BAKTI Kementerian Kominfo

    Sebelumnya Fadhilah Mathar menjabat sebagai Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Kominfo. Selengkapnya

    Siaran Televisi Analog Provinsi Bali akan Dihentikan pada 20 Maret

    Sebelum memulai ASO di Bali, pemerintah akan memberikan bantuan 33.835 unit Set Top Box (STB) untuk rumah tangga miskin ekstrem. Selengkapnya

    Vaksin Booster Kedua Harus Berbayar? Awas Disinformasi!

    Sejak 24 Januari 2023 Kemenkes mengeluarkan kebijakan pemberian booster kedua bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas. Selengkapnya

    Kominfo Serahkan Donasi untuk Korban Gempa Bumi Cianjur

    Donasi yang dikumpulkan sivitas Kementerian Kominfo itu ditujukan untuk membantu meringankan penderitaan korban gempabumi Cianjur Jawa Barat Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA