FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    16 10-2015

    5705

    Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri mengenai Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik

    SIARAN PERS NO.82/PIH/KOMINFO/10/2015
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 16 Oktober 2015) – Dalam rangka memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan informasi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melindungi masyarakat dalam penggunaan produk teknologi informasi yang sesuai dengan karakter budaya dan norma di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.

     

    RPM tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik disusun atas dasar inisiasi bersama antara pemerintah dan pelaku industri game mengingat belum tersedianya regulasi pendukung industri game. Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik dalam RPM dimaksud mengacu pada regulasi dan badan rating system (sistem klasifikasi) pada beberapa negara seperti ESRB (Amerika Serikat), PEGI (Eropa), CERO (Jepang), ACB (Australia), dan negara lainnya. RPM tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik mengatur klasifikasi permainan interaktif elektronik berdasarkan kategori konten dan kelompok usia pengguna.

     

    Adapun cakupan materi RPM tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik terdiri atas 6 bab dan 21 pasal, dengan rincian pengaturan sebagai berikut:

    Bab I      :  Ketentuan Umum

    Bab II     :  Tata Cara Klasifikasi

    Bab III    :  Komite Klasifikasi

    Bab IV    :  Peran Masyarakat

    Bab V     :  Ketentuan Peralihan

    Bab VI    :  Ketentuan Penutup

     

    Tanggapan dan masukkan terhadap RPM tentang tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik dapat disampaikan kepada Anthonius Malau (Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen Aplikasi Informatika), email: anto013@kominfo.go.id dan Ferdinandus Setu (Kepala Subbagian Penyusunan Rancangan Peraturan), email: ferdinandus.setu@kominfo.go.id dari tanggal 16 Oktober 2015 s.d. 30 Oktober 2015.

     

    ***

     

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 291/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Intensifkan Promosi World Water Forum ke-10

    Menteri Budi Arie mendorong komunikasi publik yang lebih masif lagi dilakukan di dalam maupun luar negeri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 290/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Kominfo: Satgas akan Kolaborasi dengan Interpol

    Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online juga akan bekerja sama dengan pihak berwenang di negara lain agar dapat menangani praktik judi onli Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA