FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    03 11-2015

    3751

    Menkominfo Dukung KPI Tegur Televisi Suguhkan Program Tidak Berkualitas

    Kategori Berita Kominfo | andr010

    Jakarta, Kominfo - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mendukung kebijakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegur stasiun televisi yang bermasalah. Rudiantara pun menyayangkan adanya televisi nasional yang masih saja menyuguhkan program tidak berkualitas yang menghina atau pun melecehkan. "Pertama, sebagai masyarakat tentu saya sangat menyayangkan program yang hadir tidak berkualitas. Kedua, sebagai menteri saya mendukung penuh atas kebijakan KPI untuk menegur stasiun televisi tersebut," kata Rudiantara, Selasa (3/11).


    Seperti diketahui, pada tanggal 3 November 2015, KPI Pusat memberikan peringatan kepada salah satu televisi nasional melalui program siaran "Roaming". Sebagai televisi nasional, tentunya memiliki kewajiban menyuguhkan acara dan konten yang berkualitas. Namun sayangnya beberapa acara mendapatkan masalah karena dianggap menghina atau melecehkan.


    Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mempunyai wewenang untuk mengawasi pelaksanaan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Dalam surat peringatan tersebut disebutkan bahwa pada tanggal 24 Oktober 2015 pukul 19.23 WIB, salah satu televisi nasional dalam Program Siaran "Roaming" menampilkan praktik astral projection, yakni praktik pemisahan roh dari raga orang yang bersangkutan, yang dilakukan oleh Ki Prana terhadap Senk Lotta.


    KPI Pusat menilai praktik astral projection ini rentan disalahgunakan untuk kepentingan hiburan semata dan dapat mendorong masyarakat percaya pada praktik spiritual magis dan/atau supranatural, tanpa mengetahui dengan jelas tujuan dan manfaat dari praktik tersebut. Berdasarkan pemantauan KPI Pusat, terdapat stasiun televisi yang menyiarkan praktik astral projection, yakni praktik pemisahan roh dari raga orang yang bersangkutan, sehingga orang tersebut dapat menceritakan pengalamannya saat jiwa nya dipisahkan dari raga. Praktik astral Projection ini rentan disalahgunakan untuk menampilkan kepentingan hiburan semata tanpa manfaat dan tujuan yang jelas.


    KPI Pusat mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran agar tidak menampilkan praktik astral projection karena muatan semacam ini dapat mendorong masyarakat percaya pada praktik spiritual magis dan/atau supranatural, tanpa mengetahui dengan jelas tujuan dan manfaat dari praktik tersebut. (Aak)

    Berita Terkait

    [Berita Foto] Menkominfo Audiensi dengan Diaspora Indonesia di Barcelona

    Menteri Budi Arie mendorong Diaspora Indonesia di Spanyol memberikan sumbangsih bagi Indonesia. Selengkapnya

    Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hormati Perbedaan Pilihan Politik

    Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya

    Kominfo Akan Wajibkan Publisher Gim di Indonesia Berbadan Hukum

    Kementerian Kominfo dipastikan tidak membentuk badan rating ini sendiri, namun menyerahkannya ke pihak ketiga agar bisa menjadi lembaga inde Selengkapnya

    Capai 92 Persen, Kominfo Targetkan BBPPT Berkelas Dunia

    Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail menegaskan pembangunan akan rampung tahun ini dan menargetkan mendapat predikat World Class Testing Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA