Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
Presiden menyatakan bahwa pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintah saat ini kepada pemerintah yang akan datang. Selengkapnya
Jakarta, Kominfo - Pemerintah akan terus menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk menunjukkan keseriusan Pemerintah dalam melakukan reformasi di bidang ekonomi. Pada Kamis, 5 November 2015, Pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-6 terdiri dari tiga paket kebijakan, yakni (i) upaya menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), (ii) penyediaan air untuk masyarakat secara berkelanjutan dan berkeadilan, (iii) simplifikasi perizinan di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kawasan Ekonomi Khusus
Paket yang pertama mengenai upaya untuk menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran dengan pengembangan KEK. Secara sederhananya, melalui paket ini ada beberapa kawasan di daerah yang ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus yang tujuan utamanya adalah mengolah sumber daya yang ada di wilayah itu dan sekitarnya.
Walaupun ada kegiatan yang bukan termasuk sumber daya utama yang ada di daerah itu tetap diberikan perhatian walaupun fasilitasnya lebih rendah. “Nah, ada sekarang ini 8 kawasan ekonomi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah menjadi wilayah khusus yg akan dikembangkan,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Presiden, Kamis (5/11).
Kedelapan kawasan itu adalah Tanjung Lesung (Banten), Sei Mangkei (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (NTB), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api-Api (Sumatera Selatan) dan Maloi Batuta Trans Kalimantan/MBTK (Kalimantan Timur). “Pada saat ini baru dua KEK yang pengoperasiannya sudah dicanangkan oleh Presiden Jokowi pada awal tahun 2015 dan selebihnya sedang dalam tahap pembangunan,” kata Darmin.
Tapi, ucap Darmin, fasilitas yang diberikan baru tuntas pembahasannya sekarang ini, sedangkan draft Peraturan Pemerintah baru saja diparaf olehnya, dan saat ini telah dikirim ke Sekretariat Kabinet. “Mudah-mudahan akan segera diproses lebih lanjut,” kata Darmin.
Tujuan dan manfaat yang diharapkan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian dan juga daya tarik bagi penanaman modal sehingga menciptakan lapangan kerja dan memberikan penghasilan bagi para pekerja di wilayah masing-masing. “Fasilitasnya ditetapkan dalam bentuk peraturan pemerintah dengan sejumlah insentif dan bertujuan untuk mendorong pengembangan dan pendalaman kluster industri berbasis sumber daya lokal yang dimiliki oleh masing-masing wilayah di sekitar KEK,” ucap Darmin.
Mendorong keterpaduan upaya menciptakan iklim investasi yang baik, yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan PP ini akan efektif apabila Pemda setempat berkomitmen untuk memberikan fasilitas daerah yang diperlukan.
Pokok-pokok fasilitas dan kemudahan yang akan diberikan di KEK meliputi:
Penyediaan Air
Kebijakan dalam penyediaan air berhubungan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.85/PUU-XI/2013 yang memutuskan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Untuk mengisi kekosongan hukum sebagai dampak pembatalan undang-undang tersebut, maka diberlakukan kembali Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
Terdapat 6 prinsip batasan MK, yaitu setiap pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, dan menghilangkan hak rakyat atas air; negara harus memenuhi hak rakyat atas air; kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia; pengawasan dan pengendalian atas air sifatnya mutlak; prioritas utama pengusahaan air diberikan kepada BUMN/BUMD sebagai kelanjutan hak menguasai dari negara; apabila semua pembatasan tersebut sudah terpenuhi dan ternyata masih ada ketersediaan air, Pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat.
Di pihak lain, kata Darmin, Pemerintah sudah memberikan sejumlah izin kepada dunia usaha untuk mengolah dan menggunakan air. “Ada yg berupa air bersih, tapi ada juga untuk minuman lain,” kata Darmin.
Untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya air khususnya dalam hal pengusahaan dan/atau penyediaan air oleh para pelaku usaha yang berinvestasi di Indonesia, maka pemerintah menyusun RPP tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (RPP Pengusahaan SDA) dan RPP tentang Sistem Penyediaan Air Minum (PP SPAM).
Melalui kedua RPP tersebut, pemerintah tetap menghormati kontrak kerjasama pengelolaan sumber daya air hingga berakhirnya perjanjian kerjasama. Namun pemerintah akan meningkatkan pengendalian pelaksanaan kerjasama tersebut melalui penguatan tata kelola perijinan penggunaan air sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat. Selain itu, perizinan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air melalui PP SDA diselenggarakan untuk memberikan perlindungan terhadap hak rakyat atas air, pemenuhan kebutuhan para pengguna sumber daya air dan perlindungan terhadap sumber daya air.
Perizinan dalam penyelenggaraan SPAM melalui PP SPAM diselenggerakan dengan tujuan tersedianya pelayanan air untuk memenuhi hak rayat; terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau; tercapainya kepentingan yang seimbang antara pelanggan dengan BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha; dan tercapainya penyelenggaraan air minum yang efektif dan efisien untuk memperluas cakupan pelayanan air minum.
Simplifikasi Perizinan BPOM
Selama ini BPOM sudah melakukan sejumlah penyederhanaan khususnya di bidang impor obat atau bahan baku obat, dan juga makanan. Pada paket deregulasi pertama menyebutkan adanya penyederhanaan. “Seperti apa penyederhanannya itu? Semakin banyak yang dilakukan online,” ujar Darmin.
Meski belum semuanya dilakukan secara online karena sebagian masih dilakukan secara manual menggunakan kertas, sehingga masih harus mengurus sedikit di sana-sini. “Melalui paket deregulasi pertama itu, penyederhanaannya berhasil memperpendek upaya pekerjaan untuk mengimpor obat-obatan dan bahan baku obat menjadi 5,7 jam selesai,” ujar Darmin.
Setelah Paket Kebijakan Ekonomi pertama itu dikeluarkan, BPOM melakukan perbaikan dan penyederhanaan sehingga saat ini betul-betul 100 persen tanpa kertas dan dilakukan secara online. “Tidak ada tandatangan lagi, sehingga tidak perlu ketemu Bapak Ibu pejabat untuk melakukan impor bahan baku obat,” ujar Darmin.
Darmin mengingatkan bahwa hingga saat ini hampir seluruh obat, seluruh bahan bakunya merupakan barang impor karena industri bahan baku obat di dalam negeri berlum berkembang. “Mudah-mudahan ke depan kita bisa,” ujar Darmin.
Setelah dilakukan perbaikan ini, maka proses pengimporan bahan baku obat bisa cepat selesai. “Saya lebih baik mengatakannya kurang dari 1 jam. Sebenarnya bisa lebih cepat dari itu,” kata Darmin. Turut hadir dalam konferensi pers ini, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, Kepala BKPM Franky Sibarani dan Kepala BPOM Roy Alexander Sparringa. (Tim Komunikasi Presiden/Ari Dwipayana)
Presiden menyatakan bahwa pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintah saat ini kepada pemerintah yang akan datang. Selengkapnya
Sesuai dengan kewenangan, dari akhir tahun 2023 hingga Maret 2024 OJK telah melakukan pemblokiran sekitar 5.000 rekening yang terindikasi te Selengkapnya
Menteri Yaqut berharap dengan hasil isbat ini, seluruh umat Islam di Indonesia dapat merayakan Idulfitri bersama-sama dengan penuh sukacita. Selengkapnya
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika terdapat lebih dari 27.000 aplikasi yang ada di tingkat pusat dan daerah. Selengkapnya