Jakarta, 23 November 2015 -Setelah sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan penutupan hak akses 22 situs yang melanggar hak cipta atas karya film, saat ini Kemkominfo kembali menutup hak akses 22 situs yang melanggar hak cipta atas karya musik. Penutupan 22 situs tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Kementerian Hukum dan HAM melalui surat Nomor HKI.7.HM.01.05-264 tertanggal 15 Oktober 2015 perihal Rekomendasi Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta berdasarkan pengaduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).
Adapun 22 situs yang ditutup hak aksesnya tersebut adalah sebagai berikut:
1) laguhit.com 2) mp3days.net 3) weblagu.com 4) wapkalagu.com 5) iozmusik.com 6) lagu.in 7) carilagu.net 8) bursalagu.com 9) beemp3s.org 10) arenalagu.com 11) saranmu.com | 12) tubidy.im 13) stafaband.info 14) memomp3.com 15) zinzhu.com 16) mp3take.com 17) kumpulbagi.com 18) onlagump3.info 19) newlagump3.com 20) targetlagu.com 21) musik-corner.info 22) musicxplore.com |
Sebagai tindak lanjut, Kemkominfo telah meminta para penyelenggara jasa internet untuk melakukan pemblokiran terhadap 22 situs tersebut pada tanggal 12 November 2015. Pemblokiran tersebut diharapkan dapat segera dilakukan oleh semua penyelenggara jasa internet untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
Berdasarkan data dari ASIRI, pengakses 22 situs tersebut mencapai 430.000 pengakses per bulan. Apabila satu pengakses mengunduh satu lagu saja, dengan asumsi satu lagu seharga Rp. 7.000, maka kerugian diperkirakan mencapai Rp 66 milyar sebulan sehingga potensi pendapatan negara dari pajak yang hilang mencapai Rp 6,6 milyar per bulan.
Selanjutnya Kementerian Komunikasi dan Informatika mengharapkan pengguna internet dapat menggunakan situs-situs musik yang legal untuk mengakses lagu-lagu secara legal, antara lain:
1) Langit Musik 2) Arena Musik 3) Melodi online (melon) | 4) Guvera 5) Joox 6) Volup |
Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) mengapresiasi dan sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan Kemkominfo dan Kemkumham tersebut. Melalui Satgas Anti Pembajakan yang dibentuknya, selama ini BEKRAF telah memberikan pendampingan pengaduan pembajakan karya musik dan film bagi para pelaku sub sektor ekonomi kreatif di bidang musik dan film, termasuk kepada ASIRI, agar pengaduan yang disampaikan dapat memenuhi syarat untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang berwenang, yaitu antara lain oleh Kemkominfo dan Kemkumham.
Berbagai pelaku Industri Musik Nasional, diantaranya pencipta lagu, artis, perusahaan rekaman, dan musisi, juga mengapresiasi dan menyambut gembira langkah-langkah yang telah diakukan oleh Kemkominfo dan Kemkumham tersebut. Selama ini tindakan nyata dari pemerintah untuk lebih serius menangani masalah situs-situs musik ilegal tersebut sangat diharapkan. Mereka menilai, penutupan situs-situs tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah pembajakan online tersebut dan awal yang baik dalam rangka menuntaskan masalah pelanggaran hak cipta terhadap karya kreatif.
***
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)
Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya
Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya
Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya
Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya