Siaran Pers No. 289/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia
Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya
Jakarta, 23 November 2015 –Sehubungan dengan telah diselesaikannya proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Standar Pelayanan untuk Layanan Pos Komersial, Kementerian Kominfo melakukan uji publik terhadap RPM tersebut dari tanggal 23 November 2015 s.d. 1 Desember 2015. Masukan terhadap RPM dapat disampaikan melalui email izinpos@mail.kominfo.go.id, ruri003@kominfo.go.id, dan nirm002@kominfo.go.id.
RPM tentang Standar Pelayanan untuk Layanan Pos Komersial ini disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.
Jenis layanan pos komersial yang dimaksud dalam RPM ini terdiri dari layanan komunikasi tertulis dan/ atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan/atau layanan keagenan pos.
Sepuluh bab dalam RPM Standar Pelayanan untuk Layanan Pos Komersial mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Jenis Layanan Pos Komersial
3. Standar Pelayanan
4. Kesepakatan Tingkat Layanan Service Level Agreement
5. Pelaporan
6. Monitoring dan Evaluasi
7. Penghargaan
8. Sanksi
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
RPM ini juga memuat Lampiran I dan Lampiran II. Lampiran I yaitu mengenai rincian teknis pemenuhan pelaksanaan standar pelayanan untuk layanan pos komersial dan lampiran II mengenai laporan kegiatan operasional yang merupakan kewajiban Penyelenggara Pos untuk disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
***
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)
Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya
Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknolog Selengkapnya
Kehadiran pedoman etika menjadi acuan untuk mengurangi risiko pemanfaatan teknologi AI untuk sektor komunikasi publik. Selengkapnya
Menkominfo mengingatkan pelaku komunikasi publik untuk memiliki strategi dalam beradaptasi dengan teknologi AI. Selengkapnya