FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    23 11-2015

    3903

    Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo mengenai Standar Pelayanan untuk Layanan Pos Komersial

    SIARAN PERS NO.90/PIH/KOMINFO/11/2015
    Kategori Siaran Pers

    Jakarta, 23 November 2015Sehubungan dengan telah diselesaikannya proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Standar Pelayanan untuk Layanan Pos Komersial, Kementerian Kominfo melakukan uji publik terhadap RPM tersebut dari tanggal 23 November 2015 s.d. 1 Desember 2015. Masukan terhadap RPM dapat disampaikan melalui email izinpos@mail.kominfo.go.id, ruri003@kominfo.go.id, dan nirm002@kominfo.go.id.

     

    RPM tentang Standar Pelayanan untuk Layanan Pos Komersial ini disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.

     

    Jenis layanan pos komersial yang dimaksud dalam RPM ini terdiri dari layanan komunikasi tertulis dan/ atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan/atau layanan keagenan pos.

     

    Sepuluh bab dalam RPM Standar Pelayanan untuk Layanan Pos Komersial mengatur tentang:

    1.     Ketentuan Umum

    2.     Jenis Layanan Pos Komersial

    3.     Standar Pelayanan

    4.     Kesepakatan Tingkat Layanan Service Level Agreement

    5.     Pelaporan

    6.     Monitoring dan Evaluasi

    7.     Penghargaan

    8.     Sanksi

    9.     Ketentuan Peralihan

    10.  Ketentuan Penutup

     

    RPM ini juga memuat Lampiran I dan Lampiran II. Lampiran I yaitu mengenai rincian teknis pemenuhan pelaksanaan standar pelayanan untuk layanan pos komersial dan lampiran II mengenai laporan kegiatan operasional yang merupakan kewajiban Penyelenggara Pos untuk disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

     

     

     

    ***

     

     

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

     

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA