FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    22 12-2015

    13544

    Presiden Resmi Mengajukan Revisi UU ITE ke DPR

    SIARAN PERS NO.99/PIH/KOMINFO/12/2015
    Kategori Siaran Pers

    Jakarta, 22 Desember 2015 - Presiden Joko Widodo secara resmi menyampaikan naskah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU Revisi UU ITE) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (22/12).

     

    Melalui surat bernomor R-79/Pres/12/2015 tertanggal 21 Desember 2015 tersebut, Presiden juga menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan Revisi UU ITE bersama DPR RI.

     

    Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Revisi UU ITE merupakan komitmen pemerintah untuk menanggapi aspirasi masyarakat yang menghendaki perubahan terhadap sejumlah ketentuan yang berpotensi membelenggu kebebasan berpendapat melalui sistem elektronik.

     

    “RUU ini telah dipersiapkan selama setahun terakhir dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat maupun unsur pemerintah yang berkepentingan dengan penerapan UU ITE,” papar Rudiantara. Lebih lanjut Menkominfo menjelaskan bahwa tujuan Revisi UU ITE adalah untuk menghindari multi-tafsir terhadap penerapan Pasal 27 ayat (3) yang mengatur mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.

     

    Muatan utama revisi bersumber pada pengurangan ancaman pidana pencemaran nama baik. “Pemerintah mengusulkan pengurangan ancaman pidana dari semula 6 (enam) tahun menjad 4 (empat) tahun, sehingga tidak perlu dilakukan penahanan,” ujar Menkominfo.   Selain itu revisi juga dilakukan untuk menegaskan bahwa Pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan, sehingga harus ada laporan atau aduan dari korban pencemaran nama baik sebelum diproses oleh penyidik,” jelas Rudiantara.

     

    Hal penting lainnya, kata Rudiantara, revisi dilakukan juga terhadap ketentuan mengenai penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan yang disesuaikan sebagaimana proses yang  diatur dalam hukum acara pidana. Hal ini dimaksudkan agar penerapan UU ITE sejalan dengan ketentuan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

     

    Penyusunan Revisi UU ITE telah melalui proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk melibatkan masyarakat melalui proses uji publik yang dituntaskan sejak Agustus 2015. Naskah juga telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dengan melibatkan instansi terkait yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pertahanan, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

     

    “Naskah hasil harmonisasi selanjutnya diproses bersama di Kementerian Sekretariat Negara antara lain dengan paraf terakhir oleh Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri,” jelas Rudiantara.

     

    Dengan dikirimkan naskah RUU Revisi UU ITE ke DPR RI, maka langkah berikutnya adalah Pemerintah menunggu undangan pembahasan bersama DPR RI, yang direncanakan akan dilaksanakan mulai masa sidang Januari 2016.

     

     

    ***

     

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA