FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 02-2016

    12702

    Pebisnis Online Wajib Perhatikan SNI, MKG, dan Label

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo – Ada tiga hal yang harus diperhatikan para pelaku bisnis dalam jaringan (daring/online), yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI), Manual Kartu Garansi (MKG), dan label berbahasa Indonesia. Selain itu juga harus diperhatikan perizinan lain yang dipergunakan dalam memperdagangkan barang. Demikian ditegaskan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Widodo pada acara “Sinergitas Peningkatan Pemahaman Ketentuan Pengawasan Produk yang Diperdagangkan Secara Online”, yang berlangsung Kamis (18/02/2016) di Auditorium Kemendag, Jakarta. 

    “Kami selalu mengawasi perdagangan online. Kami mengingatkan agar semua barang yang diperdagangkan sesuai dengan iklannya, sesuai dengan janji pelayanan purnajualnya, patuh terhadap klausula baku, dan sesuai yang diperjanjikan,” tegas Widodo.
     
    Menurut Widodo, konsumen wajib dilindungi dari bahaya barang-barang yang tidak memenuhi SNI. Jika semua pelaku usaha memahami pentingnya aturan ini, menurutnya, pelaku usaha dapat menjaga kelangsungan bisnisnya karena konsumen semakin percaya. “Untuk itulah sinergitas ini diselenggarakan. Kegiatan ini akan meningkatkan pemahaman para pelaku usaha online yang bergerak di bidang marketplace, e-retail, dan iklan baris online terhadap aturan yang berlaku,” ujar Widodo.
     
    Dalam sinergitas tersebut, Ditjen PKTN bersama Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag menggandeng Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Bareskrim Mabes Polri.
     
    Ketentuan Barang yang Diperdagangkan
    Dijelaskan Widodo, pelaku usaha online harus memperhatikan Permendag Nomor 72/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 Tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperdagangkan.
     
    Dalam Permendag tersebut, pelaku usaha wajib mengetahui identitas pemasok, minimal nama dan alamat lengkap produsen, importir, distributor, subdistributor, serta pemasok lainnya untuk mempermudah penelusuran barang. Disebutkan pula pelaku usaha wajib memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk produk SNI wajib yang berasal dari luar negeri (impor) dan Nomor Registrasi Produk (NRP) untuk produk yang berasal dari dalam negeri.
     
    Ada pula Permendag Nomor 19/M-Dag/PER/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika.
     
    Pelaku bisnis online juga harus secara terus-menerus memonitor peraturan yang ada terkait perizinan, pendaftaran, maupun ketentuan lain yang mengatur barang-barang yang diperdagangkan, misal untuk bahan berbahaya harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) B-2.
     
    Untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, Kemendag telah menderegulasi ketentuan pencantuman label berbahasa Indonesia melalui Permendag Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang, yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2015.
     
    “Ketentuan pencantuman label semula adalah pada saat memasuki wilayah Republik Indonesia, barang impor sudah wajib berlabel bahasa Indonesia. Ketentuan saat ini adalah pencantuman label dilakukan sebelum barang diperdagangkan di pasar dalam negeri. Kemudian sistem pengawasan post-audit diterapkan pada barang yang beredar di pasar dan berada di tempat penyimpanan barang,” kata Widodo menjelaskan.
     
    Informasi lebih lanjut hubungi:
    Ani Mulyati
    Kepala Pusat Humas
    Kementerian Perdagangan
    Telp/Fax: 021-3860371/021-3508711
    Email: pusathumas@kemendag.go.id
    Ojak Simon Manurung
    Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa
    Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
    Kementerian Perdagangan
    Telp/Fax: 021-3858189
    e-mail: pengawasanjasa@gmail.com

    Berita Terkait

    Berantas Judi Online, Menkopolhukam Tekankan Sinergi dan Kolaborasi

    Menkopolhukam satgas akan melanjutkan proses penegakan hukum dan pemblokiran rekening, serta mengungkap kasus-kasus hukum lain yang berkaita Selengkapnya

    Capaian Kinerja 2023: Perjalanan Indonesia Keluar dari Krisis Global

    Lepas dari krisis, Indonesia kini menatap visi Indonesia Maju 2045. Untuk mewujudkan hal ini, Moeldoko memaparkan pemerintah telah menyiapka Selengkapnya

    Presiden Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-78 TNI

    Bertindak selaku komandan upacara yaitu Mayor Jenderal TNI Choirul Anam yang saat ini menjabat sebagai Panglima Divisi Infanteri 3/Kostrad. Selengkapnya

    Presiden Tegaskan Upaya ASEAN Jaga Perdamaian dan Stabilitas Kawasan

    Presiden Joko Widodo memastikan bahwa saat ini ASEAN telah berada pada jalur yang tepat untuk menjalankan peran sebagai kontributor stabilit Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA