Tugas & Fungsi

August 8, 2011, 8:26 am | akhd002 | Laman
T T T

Tugas & Fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah sebagai berikut:

Tugas :
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informatika dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi :

  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika;
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Komunikasi dan Informatika di daerah; dan
  • Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

 

0 comment for "Tugas & Fungsi"

Add Comment


Follow Kominfo
RSS Twitter Facebook