Tugas & Fungsi
August 8, 2011, 8:26 am | akhd002 |
Laman
Tugas & Fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah sebagai berikut:
Tugas :
- Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informatika dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi :
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Komunikasi dan Informatika di daerah; dan
- Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.










0 comment for "Tugas & Fungsi"