WFH Maksimal 50 Persen, Pelayanan Publik WFO 100 Persen
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instans Selengkapnya
Jakarta Selatan, Kominfo - Pemerintah terus memastikan pelibatan masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Hal tersebut terus digaungkan untuk dapat memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik yang terus meningkat.
“Pelibatan masyarakat dalam pembentukan nilai-nilai pelayanan publik, diharapkan dapat memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik itu sendiri. Juga memberikan pengalaman yang baik dan kepuasan yang tinggi sehingga pelayanan publik yang prima dapat terwujud,” ujar Plt. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Herman dalam Sosialisasi Partisipasi Kebijakan Masyarakat dalam Pelayanan Publik Lingkup Kementerian dan Lembaga, di Jakarta Selatan, Senin (06/05/2024).
Kemen PANRB bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah mengembangkan aplikasi SKM Online. Aplikasi ini merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam menyediakan single digital platform untuk kemudahan akses masyarakat pengguna layanan dalam memberikan umpan balik atas pelayanan yang diterima.
Herman menjelaskan, pelibatan masyarakat dalam pelayanan publik menjadi salah satu fokus yang tertulis dalam roadmap bidang pelayanan publik. Masyarakat diharapkan memberikan masukan atas penyelenggaraan pelayanan publik yang ada melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Forum Konsultasi Publik (FKP), dan Pengelolaan Pengaduan (LAPOR!).
Oleh karena itu, Herman menyampaikan apresiasi kepada instansi yang telah melakukan SKM dan FKP di tahun 2023. “Adapun instansi yang belum melaksanakan dan/atau belum menyampaikan laporan SKM dan FKP, harapan kami di tahun 2024 segera disusun rencana aksi konkret sebagai komitmen peningkatan kualitas pelayanan,” imbuhnya.
kebijakan terkait SKM ini tertera dalam Peraturan Menteri PANRB No. 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan SKM Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP). Sementara dasar regulasi FKP disebutkan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 16/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan UPP.
Kementerian PANRB mendorong setiap instansi dan UPP untuk melakukan SKM minimal setahun sekali. Adapun untuk tahun 2024 ini, Kementerian PANRB menargetkan SKM untuk dilaporkan maksimal 15 Desember 2024, sedangkan untuk FKP maksimal dilaporkan ke Kementerian PANRB pada 30 November 2024.
“Semoga dari kegiatan ini, kita dapat memperbaiki pelaksanaan SKM, FKP dan LAPOR! di instansi dan/atau unit layanan masing-masing,” pungkasnya.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instans Selengkapnya
Presiden menekankan bahwa pada tahun ini diperkirakan akan terjadi peningkatan jumlah pemudik dengan total sekitar 190 juta orang atau menin Selengkapnya
Jadi salah satu tindak lanjut dari amanat Perpres Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Selengkapnya
Wapres mengingatkan bahwa target tahun ini akan dapat dicapai apabila semua pihak lebih bersungguh-sungguh menjalankan program penurunan stu Selengkapnya