Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK
Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya
Siaran Pers No. 95/HM/KOMINFO/07/2017
tentang
Penyelenggara Telekomunikasi yang telah Mendapat Surat Teguran Kedua Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016
Sehubungan dengan masih terdapatnya Penyelenggara Telekomunikasi yang belum melaksanakan penyampaian laporan keuangan dan dokumen pendukung terkait BHP Telekomunikasi tahun buku 2016 dan mengingat telah diterbitkannya Surat Kasubdit Pencegahan dan Penertiban tertanggal 6 Maret 2016 perihal Surat Pemberitahuan Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016 dan Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 3 Juli 2017 perihal Surat Teguran Pertama Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016, Kementerian Kominfo mempublikasikan para Penyelenggara Telekomunikasi yang belum melaksanakan kewajiban penyampaian dokumen BHP Telekomunikasi tersebut (daftar perusahaan terlampir).
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation, apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan Penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis paling banyak tiga kali dan pencabutan izin penyelenggaraan.
Dokumen dimaksud dapat disampaikan melalui website dengan alamat https://ditdal.net/bhp/ dan/atau ke email bhptel@mail.kominfo.go.id atau Direktur Pengendalian Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Graha PPI lt.4, Jl.Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat 10110.
Apabila penyelenggara sudah melakukan penyampaian laporan keuangan dan dokumen pendukung terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016, mohon dapat melakukan klarifikasi ke Dwi Saputra (0821-10000280) atau Hedi Nurul (0877-81165414) dan surat teguran kedua penyampaian laporan keuangan dan dokumen pendukung terkait BHP Telekomunikasi tersebut dapat diabaikan.
Jakarta, 28 Juli 2017
Biro Humas
Kementerian Kominfo
Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya
Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya
Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya
Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya