FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    30 07-2017

    2493

    Pentingnya Operasi Penertiban Terhadap Perangkat Telekomunikasi Ilegal

    SIARAN PERS NO. 98/HM/KOMINFO/07/2017 TANGGAL 30 JULI 2017
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 98/HM/KOMINFO/07/2017
    Tanggal 30 Juli 2017
    tentang
    Pentingnya Operasi Penertiban Terhadap Perangkat Telekomunikasi Ilegal

    Semua tentu menginginkan penerbangan yang aman dan nyaman. Tahukah Anda bahwa komunikasi yang lancar antara pilot dan petugas menara ATC (pemandu lalu lintas udara) merupakan salah satu unsur penerbangan yang aman dan nyaman?

    Ya, pilot wajib meminta persetujuan petugas ATC yang ada di titik keberangkatan sebelum lepas landas. Saat akan mendarat mereka juga wajib meminta persetujuan dari ATC di titik tujuan terbang. Pilot dan petugas ATC bahkan perlu menjaga komunikasi agar jarak antarpesawat tidak terlalu dekat satu sama lain. Semua komunikasi dilakukan antar kedua belah pihak ini menggunakan frekuensi radio. 

    Agar komunikasi pilot dan petugas ATC lancar, frekuensi radio harus bebas dari gangguan frekuensi, terutama yang datang dari luar pesawat. Seperti yang pernah dikemukakan pilot senior Jeffrey Adrian kepada media beberapa tahun silam, frekuensi radio yang menjadi jalur komunikasi pilot dan ATC kerap digunakan pihak-pihak yang tidak berhubungan dengan penerbangan yang dilakukan. Federal Communication Commission Amerika Serikat bahkan pernah melaporkan Indonesia atas gangguan komunikasi pilot dalam pesawat.

    Penertiban Frekuensi untuk Keselamatan Penerbangan

    Untuk mengantisipasi gangguan telekomunikasi, khususnya terkait keselamatan masyarakat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika aktif menyisir dan menertibkan perakitan dan penggunaan perangkat telekomunikasi yang dapat membahayakan frekuensi radio penerbangan di Indonesia.

    Ditjen SDPPI telah mengadakan operasi penertiban terpadu penertiban alat dan perangkat telekomunikasi ilegal pada 19 – 20 Juli 2017 yang melibatkan Ditjen SDPPI, Balmon Kelas II Surabaya, Konwas PPNS, Polda Jatim, dan Pomdam V Brawijaya itu menyasar para pembuat, perakit, dan penjual alat/perangkat telekomunikasi ilegal di Surabaya, Sidoarjo, Kediri, Tulungagung, dan sekitarnya.

    Mengawali operasi penertiban tersebut, Kasubdit Monitoring dan Penertiban, Direktorat Pengendalian Ditjen SDPPI, Subagyo memberikan arahan kepada PPNS yang tergabung dalam tim penertiban terpadu agar melaksanakan tugas dengan profesional dan mengikuti peraturan berlaku, serta mengedepankan etika dalam memeriksa di tempat kejadian perkara termasuk kerahasiaan kegiatan ini untuk tujuan mendapat target.

    Pada kesempatan yang sama Kabalmon Kelas II Surabaya Zainuddin Kalla juga berpesan kepada tim agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, sesuai prosedur dan proporsional serta hasilnya bisa menimbulkan kesadaran hukum masyarakat.

    Kegiatan penertiban merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Permen Kominfo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

    Ketiga regulasi tersebut pada intinya menyebutkan bahwa seluruh alat/perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan atau diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang berlaku dan lulus dalam pengujian yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikasi.

    Target operasi penertiban diprioritaskan terhadap pembuat, perakit, dan penjual alat dan atau perangkat telekomunikasi dengan power/daya pancar besar yang tidak memiliki sertifikat di wilayah Indonesia.

    Koordinator Operasi Penertiban Terpadu di Jawa Timur ini, Iwan Purnama, yang juga Kepala Seksi Penertiban Standar PPI Direktorat Pengendalian, menjelaskan bahwa frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang hanya bisa dirasakan/diwujudkan dengan alat/perangkat telekomunikasi.

    Alat/perangkat telekomunikasi, kata Iwan, sangat mempengaruhi kualitas pancaran frekuensi radio apakah hasil pancarannya sesuai ketentuan atau tidak (misal menimbulkan gangguan). Oleh karena itu, alat/perangkat telekomunikasi bisa dibilang infrastruktur yang sangat penting (vital) sama seperti frekuensi radio.

    Dari operasi di Jatim ini terjaring sejumlah pelanggar. Di Kediri Tim menemukan pembuat, perakit, dan penjual Booster VHF/HF. Di Tulungagung Tim menjaring pembuat Exciter Radio FM dan Power Amplifier Radio FM dalam jumlah banyak yang dapat dikatakan sebagai pabrik pembuat.

    Para pelanggar saat ini menjalani tahap pemeriksaan/penyidikan lebih lanjut oleh PPNS Balmon Kelas II Surabaya terkait tindak pidana yang dilanggar yaitu Pasal 32 dari UU.RI No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

    Direktur Pengendalian Ditjen SDPPI Dwi Handoko berkomitmen terus melakukan penertiban terhadap kepatuhan Sertifikasi Alat/Perangkat Telekomunikasi agar terwujud tertib sertifikasi alat perangkat telekomunikasi sehingga bermanfaat bagi masyarakat luas.

    “Dalam Semester I tahun ini kami sudah mengajukan Proses P.21 sebanyak 11  kasus pelanggaran UU 36 1999 ke JPU untuk dilanjutkan ke pengadilan. Dugaan Pasal yang dilanggar tersangka adalah Pasal 32 jo Pasal 52 [terkait keharusan Sertifikasi Persaratan Teknis alatatau Perangkat Telekomunikasi], Pasal 33 jo Pasal 53 [Terkait Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio] dan Pasal 38 Pasal 55 [terkait dilarang perbuatan yang menimbulkan gangguan berupa fisik dan Gelombang elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi]”, jelas Dwi. (AISY)

    BIRO HUMAS
    KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA