FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    02 08-2017

    2227

    Penyelenggara Telekomunikasi yang Telah Mendapat Surat Teguran Ketiga Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung Terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016

    SIARAN PERS NO. 103/HM/KOMINFO/08/2017
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 103/HM/KOMINFO/08/2017

    tentang

    Penyelenggara Telekomunikasi yang Telah Mendapat Surat Teguran Ketiga Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung  Terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016

     

    Sehubungan dengan masih terdapatnya Penyelenggara Telekomunikasi yang belum melaksanakan penyampaian laporan keuangan dan dokumen pendukung terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016, dan mengingat telah diterbitkannya Surat Kasubdit Pencegahan dan Penertiban tertanggal 6 Maret 2016 perihal Surat Pemberitahuan Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016, Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 3 Juli 2017 perihal Surat Teguran Pertama Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung Terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016, serta Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 17 Juli 2017 perihal Surat Teguran Kedua Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung Terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016, Kementerian Kominfo mempublikasikan para Penyelenggara Telekomunikasi yang belum melaksanakan kewajiban penyampaian dokumen BHP Telekomunikasi tersebut (daftar perusahaan terlampir).

    Adapun dokumen yang dimaksud, antara lain:

    1. Laporan Keuangan (unaudited) serta Surat Pernyataan tidak diaudit (bermaterai)
    2. Laporan auditor independen (audited)
    3. Chart of Account (Daftar Akun)
    4. General Ledger (buku besar) terkait pendapatan perusahaan
    5. Trial Balance (neraca percobaan/neraca saldo) dan/atau Working Profit and Loss (WPL)
    6. Bukti transfer pembayaran BHP Telekomunikasi,

    Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation, apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan Penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud maka akan dikenakan sanksi administratif berupa Pencabutan Izin Penyelenggaraan. 

    Dokumen dimaksud dapat disampaikan melalui Website dengan alamat https://ditdal.net/bhp/  dan/atau ke email bhptel@mail.kominfo.go.id atau dikirim ke alamat Direktur Pengendalian Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Graha PPI  Lt. 4, Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat 10110.

    Apabila penyelenggara sudah melakukan penyampaian laporan keuangan dan dokumen pendukung terkait BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2016, mohon dapat melakukan klarifikasi ke Dwi Saputra (0821-10000280) atau Hedi Nurul (0877-81165414) dan surat teguran ketiga penyampaian laporan keuangan dan dokumen pendukung terkait BHP Telekomunikasi tersebut dapat diabaikan.

    Jakarta, 02 Agustus 2017

    Biro Humas

    Kementerian Kominfo

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 291/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Intensifkan Promosi World Water Forum ke-10

    Menteri Budi Arie mendorong komunikasi publik yang lebih masif lagi dilakukan di dalam maupun luar negeri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 289/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

    Pemerintah membuka masukan dan saran dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengaplikasikan teknologi 5G. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 288/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Jajaki RAM, Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

    Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknolog Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA