FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    07 08-2017

    2700

    Dirjen PPI: Permen OTT Merupakan Keniscayaan

    Kategori Berita Kominfo | vera002

    Jakarta, Kominfo- Peraturan Menteri tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top) merupakan suatu keniscayaan. "Permen OTT merupakan keniscayaan yang harus dilakukan. Sejak 2016 Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over the Top). Negara lain sudah lebih dahulu meregulasi OTT ini," jelas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli dalam Diskusi Publik Pembahasan RPM tentang OTT di Jakarta, Senin (07/08/2017).
    Menurut Dirjen Ramli, pertimbangan utama pengaturan layanan OTT adalah melindungi kepentingan masyarakat, penyelenggara telekomunikasi dan kepentingan nasional. Selain itu, menurutnya juga mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan telekomunikasi dan memperkuat daya saing bangsa. "RPM ini diharapkan mampu mendorong OTT nasional untuk membuat konten seperti Spotify. Akan berat jika harus melawan Line, Whatsapp, tapi kita bisa bersaing melalui konten lagu-lagu Indonesia," papar Ramli.
    Lebih lanjut menurut Dirjen PPI, pengaturan dalam RPM OTT lebih menganut azas "pendaftaran" dibandingkan "perizinan". Hal tersbut menunjukkan bentuk sikap pemerintah untuk mengatur tapi tidak membatasi penyediaan layanan OTT di Indonesia. "Kita harus biarkan OTT tumbuh dengan baik. Tapi hak negara, perlindungan masyarakat dan kedaulatan negara harus tetap terjaga," ujar Ramli.
    Direktur Perpajakan Internasional Kementerian Keuangan Poltak Maruli John Liberty mengapresiasi kehadiran RPM OTT. "Pengaturan OTT asing perlu dipertegas. Hal ini agar kita tidak kehilangan hak untuk memajakinya," katanya.
    Selain itu manfaat positif lainnya atas pasal terkait BUT,  menurut Direktur Liberty antara lain kesetaraan dalam kompetisi baik OTT Domestik maupun OTT asing; Perlindungan konsumen yanh lebih baik apabila terdapat kehadiran OTT secara fisik di Indonesia; serta memudahkan penegakan hukum. 
    Ditambahkan Direktur Telekomunikasi Benyamin Sura, layanan OTT berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup dan pertumbuhan ekonomi seperti Gojek dan Grab. Selain itu layanan OTT juga mampu menggerakkan sektor UKM dan Ekonomi Kreatif. (VE)

    Berita Terkait

    Dewan Pers: Perpres Publisher Rights Untungkan Semua Pihak

    Perpres “Publisher Rights” justru akan menguntungkan semua pihak, baik media besar maupun media kecil. Selengkapnya

    Dirjen PPI: Digitalisasi Penyiaran Peluang Lahirkan Konten Kreator Baru

    Digitalisasi penyiaran meningkatkan kualitas siaran yang diharapkan dapat mempertahankan kepemirsaan televisi di tengah pesatnya perkembanga Selengkapnya

    Menteri Johnny: Pemerintah Siapkan Super Apps Layanan Publik

    Pemerintah menyiapkan super apps layanan publik terpadu untuk menghasilkan Satu Data Indonesia. Selengkapnya

    Dirjen IKP: ASO Berpotensi Tumbuhkan 232.000 Pekerjaan Baru

    Program ASO memiliki beragam manfaat yang akan dirasakan langsung masyarakat, salah satunya menumbuhkan 232.000 pekerjaan baru. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA